Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen SOSIALISASI PERBUP NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2012 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 7. Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 8. Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Maksud dan Tujuan Presensi Elektronik adalah cara mengukur kehadiran pegawai dengan menggunakan peralatan elektronik. Maksud adanya Presensi Elektronik - untuk mengoptimalkan kinerja, peningkatan pelayanan dan terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten * Tujuan pelaksanaan Presensi Elektronik adalah: a. meningkatkan disiplin ASN; dan menjamin akuntabilitas tingkat kehadiran ASN secara cepat dan akurat. Sasaran Penggunaan Presensi Elektronik : - PNS, CPNS dan PPPK
PRESENSI DAN ABSENSI ELEKTRONIK Presensi elektronik Peralatan Presensi Elektronik dipasang pada Perangkat Daerah dan unit kerja terdekat yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah. Pemasangan dan pemeliharaan peralatan Presensi Elektronik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemeliharaan jaringan Presensi Elektronik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika. Peralatan Presensi Elektronik terkoneksi dengan data base aplikasi Presensi Elektronik di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Setiap ASN melaksanakan perekaman presensi elektronik. Perekaman menggunakan 2 indikator : - wajah / alis mata dan, - sidik jari.
PRESENSI ELEKTRONIK Setiap ASN wajib melakukakan Presensi Elektronik 2 kali dalam setiap hari kerja : 1. Presensi Masuk Kerja : dilaksanakan paling cepat 1 jam sebelum masuk kerja 2. Presensi Pulang Kerja : dilaksanakan paling lambat 1 jam sesudah jam kerja berakhir. Perangkat Daerah yang memberlakukan pengaturan jam kerja secara shifting, maka PNS yang bersangkutan dapat melakukan perekaman Presensi Elektronik sesuai jadwal shift yang telah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah. ASN yang melaksanakan lembur tetap melakukan Presensi Elektronik pulang kerja.
Perbup Nomor 47 Tahun 2013 tentang Hari Kerja dan Apel PNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Klaten Jumlah Jam Kerja Umum efektif dalam 5 hari Kerja adalah 37,5 Jam, dengan pengaturan : Senin s/d. Kamis : 07.10 WIB s/d. 15.30 WIB Jumat : 07.10 WIB s/d. 11.20 WIB Pengaturan kerja untuk yang 6 hari Kerja : Senin s/d. Kamis : 07.15 WIB s/d. 14.15 WIB Jumat : 07.15 WIB s/d. 11.00 WIB Sabtu : 07.15 WIB s/d. 13.00 WIB Apel Pagi dilaksanakan setiap hari sebelum mengawali jam kerja. Kehadiran pegawai pada hari kerja, jam kerja dan apel dibuktikan dengan alat pencatat kehadiran elektronik dan manual. Presensi Elektronik tidak menghilangkan kewajiban ASN melaksanakan Apel sebelum mengawali jam kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai, dan dikoordinasikan dengan BKPPD.
ABSENSI ELEKTRONIK ASN yang tidak masuk kantor karena melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, sakit, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain tidak wajib melakukan Presensi Elektronik. ASN yang tidak masuk kantor memberitahukan melalui aplikasi SAE. ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain menyampaikan surat perintah atau keputusan Pejabat yang berwenang sebagai data dukung sesuai ketentuan. ASN yang sakit menyampaikan surat keterangan sakit/dokter sebagai data dukung yang sah. ASN yang izin tidak masuk kerja karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan surat keterangan. ASN yang sebelum jam kerja berakhir mendapatkan tugas di luar kantor dalam daerah melebihi jam kerja, sakit atau izin karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat melakukan Presensi Elektronik pulang kerja pada saat akan meninggalkan tugas dengan seizin Kepala Perangkat Daerah.
Aplikasi SAE (Sistem Informasi Presensi Elektronik) Sebuah sistem informasi yang dibangun untuk melakukan pengelolaan data presensi dan Absensi PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Klaten. Ada 2 perangkat : Mesin Elektronik : Fingerprint untuk mencatat kehadiran Layanan pesan singkat (SMS) : melaporkan ketidakhadiran PNS dengan SMS le Layanan SAPA BKPPD SMS ke No. 085802751751 atau 085802760760 cara pendaftaran : SAPA REG nama tanpa gelar NIP baru tanpa spasi
ABSENSI / KETIDAKHADIRAN ASN yang tidak masuk kantor karena melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, sakit, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain tidak wajib melakukan Presensi Elektronik. ASN yang tidak masuk kantor memberitahukan melalui aplikasi SAE. ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, tugas belajar, cuti, pendidikan dan pelatihan atau melakukan tugas kedinasan lain menyampaikan surat perintah atau keputusan Pejabat yang berwenang sebagai data dukung sesuai ketentuan. ASN yang sakit menyampaikan surat keterangan sakit/dokter sebagai data dukung yang sah. ASN yang izin tidak masuk kerja karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan surat keterangan. ASN yang sebelum jam kerja berakhir mendapatkan tugas di luar kantor dalam daerah melebihi jam kerja, sakit atau izin karena ada keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat melakukan Presensi Elektronik pulang kerja pada saat akan meninggalkan tugas dengan seizin Kepala Perangkat Daerah.
PERATURAN BKN NO 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu Ada 7 macam Cuti 1. Cuti Tahunan (12 hari dalam setahun) 2. Cuti Besar ( paling lama 3 bulan) 3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan 5. Cuti Karen Alasan Penting 6. Cuti Bersama 7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
PENGELOLAAN DATA PRESENSI ELEKTRONIK Pengelolaan data Presensi Elektronik dilakukan oleh: a. Admin PD; dan b. Admin Presensi Elektronik Kabupaten Klaten. Admin PD mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengelola data Presensi Elektronik; b. melakukan verifikasi data Presensi Elektronik sebulan sekali; c. membuat laporan data Presensi Elektronik; d. melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dalam pengelolaan Presensi Elektronik; dan e. melakukan sinkronisasi dengan Bendahara Perangkat Daerah terkait up date hasil verifikasi laporan penggunaan Presensi Elektronik oleh ASN pada Perangkat Daerah sebagai salah satu dasar pembayaran tambahan penghasilan. Admin Presensi Elektronik Kabupaten Klaten mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengatur hak akses admin; b. melakukan verifikasi data Presensi Elektronik; c. melakukan backup data Presensi Elektronik; dan d. melakukan pengelolaan aplikasi Presensi Elektronik.
MEKANISME PELAPORAN Admin PD menyampaikan laporan Presensi Elektronik kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah secara sistem. Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Apabila tanggal sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur, maka laporan disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Selain penyampaian laporan menggunakan sistem, Admin PD menyampaikan laporan Presensi Elektronik dalam bentuk print out kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Setiap Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian pelaporan presensi elektronik dalam bentuk print out di lingkungan kerjanya masing-masing.
PEMANFAATAN PELAPORAN Laporan Presensi Elektronik dijadikan dasar bagi: a. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penghitungan tambahan penghasilan yang diterima ASN; dan b. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai dalam rangka penegakan dan pembinaan disiplin ASN. Laporan presensi elektronik digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan remunerasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. PEMBINAAN Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap penggunaan Presensi Elektronik di lingkungan kerja masing-masing. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Presensi Elektronik dengan monitoring dan evaluasi.
KETENTUAN PERALIHAN Perangkat Daerah yang belum tersedia peralatan Presensi Elektronik, maka presensi dan pelaporan dilakukan secara manual. Apabila terjadi kerusakan pada peralatan presensi elektronik, gangguan jaringan, gangguan listrik serta faktor lain yang menyebabkan Presensi Elektronik tidak dapat dilakukan, maka menggunakan presensi dan pelaporan manual serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dengan tembusan Dinas Komunikasi Informatika dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Apabila peralatan Presensi Elektronik pada Perangkat Daerah tidak terkoneksi dengan aplikasi SAE, maka perbaikan secara sistem dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS Pasal 3 : Kewajiban PNS al. ay. 4. Mentaati segala peratutan perundang-undangan yang berlaku ay. 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja Pasal 21 Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yg berwenang menghukum tdk menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya. HD yg dijatuhkan adalah HD yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran. menjatuhkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin Pasal 22 Apabila tdk terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yg lebih tinggi.
Prinsip Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin Pasal 23 1. Pembinaan dan Penegakan disiplin PNS, menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung masing-masing 2. Apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama sekali adalah Atasan langsung. 3. Apabila dugaan pelanggaran disiplin benar, maka sepanjang hukuman yg setimpal dgn pelanggaran tsb masih kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung tsb wajib menghukum. 4. Apabila menurut pertimbangan atasan langsung jenis hukuman yg setimpal utk PNS tsb adalah kewenangan atasan yg lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan disertai BAP yg telah dibuatnya. 5. Atasan langsung yg tdk memanggil, memeriksa, menghukum atau melapor-kan bawahan yg diduga melanggar disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yg jenisnya sama dgn jenis hukuman yg seharusnya dia jatuhkan kepada bawahanya tsb. 6. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan, krn itu setiap atasan langsung yg telah mengetahui pelanggaran bawahan, wajib memanggil, memeriksa dan menghukum atau melaporkan.
Hukuman Disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk TMK : (dihitung Kumulatif s.d. akhir tahun) Psl. 14 A. JUMLAH HARI HUKUMAN RINGAN 5 Hari Tegoran lisan 6 - 10 Hari Tegoran tertulis 11 - 15 Hari Pernyataan tidak puas secara tertulis B. JUMLAH HARI HUKUMAN SEDANG 16 – 20 Hari Penundaan KGB selama 1 tahun 21 – 25 Hari Penundaan KP selama 1 tahun 26 – 30 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun C. JUMLAH HARI HUKUMAN BERAT 31 – 35 Hari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn 36 – 40 Hari Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 41 – 45 Hari Pembebasan dari jabatan 46 – lebih Pemberhentian PDH / PTDH ** Akumulasi waktu terlambat /pulang cepat : 7 ½ jam = 1 hari
Perbup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilankepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Pasal 5 (3) Ketentuan besaran pemotongan atau pengurangan tambahan penghasilan : Tidak masuk kerja dikenakan pemotongan seebasr 2 (dua) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan Tidak mengikuti apel, tetapi masuk kerja dikenakan pemotongan seebasar 1 (satu) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan Pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pemotongan sebesar 1 (satu) persen tiap hari dari besaran tambahan penghasilan. Mengikuti apel dan masuk kerja tetapi tidak merekam dan / atau tidak mengisi daftar hadir, dikenakan pemotongan sama dengan ketentuan huruf a.
19