ONLINE SINGLE SUBMISSION

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Kewirausahaan “Mendirikan Usaha”
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PENYELESAIAN SENGKETA
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bali Nusa Dua Convention Center,
Presented by: Cempaka Paramita,
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Wajib Daftar Perusahaan
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Online Single Submission
Online Single Submission (OSS)
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
LEMBAGA PERIZINAN BERUSAHA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN SESUAI DENGAN PERPRES 20 TAHUN 2018
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
SINKRONISASI OSS DENGAN PPK ONLINE
DIREKTORAT PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN 2019
Perubahan alamat Perusahaan
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

ONLINE SINGLE SUBMISSION Oleh: Haryani Nugrohowati, S.H., M.H. (Kabag Perundang-undangan I, Biro Hukum dan Orrganisasi) Bandung, 17 Oktober 2018

KONSEPSI KEBIJAKAN Pada dasarnya Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres No. 91/2017) dilakukan dengan: Mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Menerapkan sistem data sharing. Untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha dilakukan reformasi regulasi. MENATA ULANG

REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA OSS beroperasi berdasarkan perizinan berusaha yang sudah direformasi; Reformasi perizinan berusaha dilakukan berdasarkan 5 pilar Regulasi K3L Standar Sistem IT Komitmen Pengawasan K3L: Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan

Pokok-Pokok PP Nomor 24 Tahun 2018 Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan Mekanisme Pelaksanaan Perizinan: Pengaturan Kembali Fungsi K/L/P Reformasi Perizinan: pengkalsifikasian, penghapusan, penggabungan, perubahan nomenklatur, atau penyesuaian persyaratan OSS: Kelembagaan, Sistem, Pendanaan Insentif dan Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Melalui OSS Pengenaan Sanksi

Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang- undangan sektor dikelompokkan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional

Pemohon Perizinan Berusaha Pelaku Usaha Perseorangan Pelaku Usaha Non Perseorangan Perseroan Terbatas Perusahaan Umum Perusahaan Umum Daerah Badan Hukum Lainnya yang Dimiliki oleh Negara Badan Layanan Umum Lembaga Penyiaran Badan Usaha yang Didirikan oleh Yayasan Koperasi Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma) Persekutuan Perdata

Penerbitan Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional Pelaku Usaha melakukan Pembayaran Biaya (PNBP, Bea Masuk dan/atau Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Daerah atau Retribusi Daerah) Biaya tersebut merupakan bagian dari pemenuhan komitmen Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah

Pendaftaran Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data Lembaga OSS menerbitkan NIB yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan Hak Akses Kepabeanan Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan social kesehatan dan jaminan social ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan TKA) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiscal yang akan di dapat

Penerbitan Izin Usaha Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen Lembaga OSS berdasarkan komitmen menerbitkan Izin Lokasi Izin Lokasi Perairan Izin Lingkungan; dan/atau IMB Diatur beberapa pengecualian pemberian Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB tanpa Komitmen 3. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

4. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan Pengadaan tanah Perubahan luas lahan Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya Pengadaan peralatan atau sarana Pengadaan sumber daya manusia Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan Pelaksanaan uji coba produksi (commissioning) Pelaksanaan produksi

Penerbitan Izin Komersial atau Operasional Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau Pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya

Fasilitasi Perizinan Berusaha Fasilitasi terutama usaha mikro, kecil, dan menengah Fasilitasi berupa Pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan Bantuan untuk mengkases laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha

Pengawasan Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas Pemenuhan komitmen Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi, dan/atau pendaftaran; dan/atau Usaha dan/atau kegiatan 2. Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Peringatan Penghentian sementara kegiatan berusaha Pengenaan denda administratif; dan/atau Pencabutan Perizinan Berusaha

Penyelesaian Permasalahan Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dala rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan tersebut sepanjang sesuai dengan AUPB