KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA DIREKTORAT BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA SIUP SEBAGAI IZIN USAHA PERDAGANGAN Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Disampaikan oleh : Aditya Darmawan Semarang, 28 Agustus 2018
LATAR BELAKANG ARAHAN PRESIDEN KEPADA PARA MENTERI/KEPALA LEMBAGA Mencabut semua peraturan menteri yang tidak pro-investasi dan tidak mendukung ekspor. Memberikan pelayanan yang optimal dan tidak mempersulit investor yang masuk ke Indonesia
The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia PP 24 Tahun 2018 PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK Pasal (2) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan termasuk kewenangan pemberian Perizinan Perusaha Pasal (5) Jenis Perizinan Berusaha : Izin Usaha Izin Komersial / Operasional Pasal (21) : Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. 1. Pengaturan Kembali Perizinan Berusaha : a. pengklasifikasian; b. penghapusan; c. penggabungan; d. perubahan nomenklatur; atau e. penyesuaian persyaratan. Bab IV REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR Pasal (84) : Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem OSS dilakukan reformasi peraturan Perizinan Berusaha. 2. Penahapan untuk memperoleh perizinan; 3. Pemberlakukan Komitmen The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
PP 24/2018 : Kewenangan Penerbitan NIB melalui Sistem OSS Kebijakan TDP Dalam Bentuk NIB Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan melalui Sistem OSS untuk mendapat NIB sebagai TDP Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengisi data paling sedikit: (a) nama dan NIK; (b) alamat tempat tinggal; (c) bidang usaha; (d) lokasi penanaman modal; (e) besaran rencana penanaman modal; (f) rencana penggunaan tenaga kerja; (g) nomor kontak usaha dan/atau kegiatan; (h) rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan (i) NPWP Pelaku Usaha perseorangan. UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Permendag 37 / 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Permendag 116/2015 Permendag 08/2017 UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan PP 24/2018 Permendag 75 Tahun 2018 Permendag 76 Tahun 2018 Permendag 77 Tahun 2018 PP 24/2018 : Kewenangan Penerbitan NIB melalui Sistem OSS NIB sebagai : TDP API Hak Akses Kepabeanan Permendag 76/2018 : Pelaku usaha yg sudah memiliki TDP wajib melakukan pendaftaran perusahaan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.
Kewanangan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Kemendag Provinsi Kab/Kota menetapkan pedoman, melakukan pembinaan sumber daya manusia, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan mengoordinasikan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan wajib daftar perusahaan skala Provinsi; dan Kabupaten atau Kota; dan menghimpun, mengolah, serta menganalisa data yang diperoleh dari Lembaga OSS dan memberikan pelayanan informasi perusahaan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam skala nasional; melakukan kegiatan sosialisasi mengenai wajib daftar perusahaan dalam skala nasional; dan daftar perusahaan skala Provinsi daftar perusahaan skala Kabupaten atau Kota. melaporkan kegiatan penyelenggaraan Pendaftaran perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
PP 24/2018 : Kewenangan Penerbitan SIUP melalui Sistem OSS Kebijakan Surat Izin Usaha Perdagangan Dalam Proses Revisi UU 7 / 2014 Permendag 36 / 2007 Tentang Penerbitan SIUP Permendag 46 / 2009 Permendag 39 / 2011 Permendag 07 /2017 UU 7 / 2014 PP 24/2018 Permendag 77 Tahun 2018 Perdagangan Umum Penjualan Langsung (PL) Perdagangan Minuman Berakohol (MB) Jasa Survei (JS) PerusahaanPerantara Perdagangan Properti(P4) Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan SIUP PP 24/2018 : Kewenangan Penerbitan SIUP melalui Sistem OSS Barang Berbahaya (B2)
Revisi Regulasi Surat Izin Usaha Perdagangam 1. Bab I – Ketentuan Umum 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kewajiban kepemilikn SIUP Klasifikasi SIUP Bidang Usaha SIUP Max Jumlah KBLI Pengecualian SIUP Larangan 3. Kewenangan Dan Pembinaan Kewenangan dan Pembinaan Pusat Kewenangan dan Pembinaan Provinsi Kewenangan dan Pembinaan Kab/Kota 4. Bab IV - Dokumen Persyaratan Tata Cara Penerbitan Siup, Pembukaan Kantor Cabang /Perwakilan Perusahaan, Perubahan Dan SIUP Yang Hilang Atau Rusak 5. Biaya 6. Pelaporan 7. Sanksi 8. Ketentuan Lain Masukan :
Perizinan Berusaha Perdagangan Dalam Negeri 5
Perizinan Berusaha Perdagangan Dalam Negeri 5
OSS 1 3 2 Tahapan Perizinan Berusaha Pada OSS Notifikasi K/L/D K/L/D Izin Operasional / Komersil Pelaku Usaha: NIB Izin Usaha 1 3 2 Standard / Pendaftaran Izin Lokasi Izin Lingkungan SLF / IMB Tanpa Komitmen Tanpa Komitmen Sertifikat/ Lisensi / Sejenisnya Komitmen Notifikasi Komitmen NOTIFIKASI 5 K/L/D K/L/D
TERIMA KASIH adit@kemendag.go.id Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018.
ALUR MUDAH BERUSAHA DENGAN OSS OUTPUT 01 03 NIB DAN RPTKA Penerbitan NIB, BPJS Perusahaan, dan RPTKA 05 USAHA Penerbitan Izin Usaha Sektoral, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Bangunan, dan Penetapan Fasilitas 07 KOMERSIAL/ OPERASIONAL Penerbitan Izin Komersial/ Sertifikasi tertentu 08 NOTIFIKASI Penerbitan notifikasi perizinan dan komitmen kepatuhan AKTA NOTARIS Pengesahan Badan Usaha dan NPWP oleh AHU 30 Menit 09 MONITORING Proses Izin, tindakan dan Pelaporan INPUT 5 Menit PENDAFTARAN KOMITMEN & KEPATUHAN KOMITMEN & KEPATUHAN Login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran berusaha Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018. Menyetujui untuk pemenuhan Izin Lokasi, Standar Lingkungan, Bangunan, & SLF (CHECKLIST) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas Menyetujui untuk pemenuhan Sertifikat BPJS, Standar/ Sertifikasi (CHECKLIST) dan menyelesaikan izin Lainnya 02 04 06