DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
TAHAPAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PERPRES 91/2017
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
Online Single Submission
Online Single Submission (OSS)
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAPUBATEN MALANG TAHUN 2018.
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Online Single Submission (OSS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
ONLINE SIGLE SUBMISSION (OSS) DAN KSWP
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan di OSS
ONLINE SINGLE SUBMISSION
LEMBAGA PERIZINAN BERUSAHA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
IMPLEMENTASI OSS invest in BKPM | Jakarta, 16 Juli 2018
Oleh : Chairina, S.Kom, M.TI
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan ptsp PASCA OSS
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
Revolusi system dan Proses Perizinan dan Non Perizinan di Indonesia
Online Single Submission
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
STANDAR PELAYANAN Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan, memuat.
Online Single Submission
Penerapan PP No 24 Tahun 2018 Terkait Izin Lingkungan, Amdal & UKL-UPL
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
Perkembangan Pengembangan Sistem OSS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
SINKRONISASI OSS DENGAN PPK ONLINE
DI PROVINSI JAWA TENGAH
DIREKTORAT PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN 2019
PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
IMPLEMENTASI PERIZINAN
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP EKSPOSE tentang ONLINE SINGLE SUBMISION (OSS) IZIN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KABUPATEN SUKABUMI Sukabumi, 18 September 2018

DASAR HUKUM OSS PENGERTIAN OSS Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik. PENGERTIAN OSS Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku psaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan dan Pembagian Wilayah berdasarkan UUD 1945: Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4). NKRI dibagi atas Daerah Provinsi yang terdiri dari Kabupaten dan Kota (Pasal 18). UUD 1945 Eksekutif Legislatif Yudikatif Presiden & Wakil Presiden Kementerian/ Lembaga Pemda KDH DPRD Prinsip dasar dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Urusan Pemerintahan adalah kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/P) --- (Pasal 1 angka 5). Pemda adalah Kepala Daerah dan DPRD (Pasal 1 angka 2). Presiden: menetapkan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 6). melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 7 ayat 1). memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 7 ayat 2). OSS sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan dalam pemberian kesatuan layanan perizinan berusaha kepada masyarakat dan pelaku usaha

IZIN YANG DIKELOLA OSS Terdapat 20 Sektor sbb : Ketenagalistrikan Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan Pekerjaan umum dan perumahan rakyat Kelautan dan perikanan Kesehatan Obat dan makanan Perindustrian Perdagangan Perhubungan Komunikasi dan informatika Keuangan Pariwisata Pendidikan dan kebudayaan Pendidikan tinggi Agama dan Keagamaan Ketenagakerjaan Kepolisian perkoperasian dan usaha mikro, kecil. Menengah Ketenaganukliran

Verifikasi/Validasi Pemenuhan Komitmen MEKANISME ALUR OSS NIB Izin Lokasi, Izling Izin Usaha Izin Komersial OSS Pemenuhan Komitmen Pemohon Pendaftaran Verifikasi/Validasi Pemenuhan Komitmen Izin efektif apabila Komitmen sudah terpenuhi DPMPTSP

Izin Komersial/ Operasional Perubahan Bisnis Proses Perizinan Berusaha Melalui OSS PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG MEMILIKI RDTR ATAU KAWASAN (KEK, KI, FTZ) Izin Usaha Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) Komitmen & Compliance SNI Wajib (14 hari) SNI Sukarela (14 hari) CPOB (35 hari) CPOTB (35 hari) CPAKB (5 hari) Izin Lingkungan (UKL-UPL) - (12 hari) Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) - (30 hari) Pemenuhan Standar SLF (3 hari) Izin Komersial/ Operasional Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Pendaftaran Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* RPTKA* Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API Keterangan: Baru ada 40 Perda RDTR . UKL-UPL: Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup -Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Izin Komersial/ Operasional Perubahan Bisnis Proses Perizinan Berusaha Melalui OSS 8 PERIZINAN BERUSAHA PADA DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RDTR Izin Usaha Izin Usaha Sektoral (otomatis) SIUP (otomatis) Komitmen & Compliance SNI Wajib SNI Sukarela CPOB CPOTB CPAKB Perizinan Lingkungan (UKL-UPL/Amdal ) Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)) Pemenuhan Standar SLF Izin Komersial/ Operasional Izin Edar (Pendaftaran): Pangan Obat Suplemen Kosmetika Obat Tradisional Alat Kesehatan Sertifikasi/ Lisensi Pendaftaran Pengesahan Badan Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)** NPWP BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* RPTKA* Langkah-langkah atau tahapan Pembuatan user-id: a. Usaha Perorangan (memasukan NIK), b. Badan Usaha (memasukan nomor akta pengesahan dari AHU). Memulai proses registrasi dengan mengisi (bidang usaha, nilai investasi, komposisi PMA dan PMDN, negara asal penanaman modal, lokasi usaha, BPJS, RPTKA, fasilitas). OSS menotifikasi apakah lokasi usaha telah sesuai atau tidak. Dalam hal OSS tidak dapat menotifikasi (tidak tersedia peta digital), pelaku usaha mengisi form komitmen kesesuaian lokasi. Setelah data diisi, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha/NIB (sekaligus sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, Izin Badan Usaha untuk sektor perhubungan dan perikanan), NPWP, Pendaftaran BPJS, RPTKA, Notifikasi kelayakan fasilitas fiskal. Pelaku uaaha diberikan sekaligus izin lokasi. Selanjutnya pelaku usaha menyelesaikan izin lingkungan berupa pengisian form UKL-UPL dan komitmen bangunan dan persyaratan sektor (form disediakan di OSS) Pelaku usaha melakukan Pembayaran atas izin lingkungan dan perizinan bangunan. OSS menerbitkan Izin Usaha secara otomatis. Pelaku usaha mengisi form komitmen persyaratan produk ( SNI Wajib/Sukarela, CPOB & CPOTB, CPAKB dan melakukan pembayaran (dalam hal disyaratkan). Pelaku Usaha melakukan kegiatan pembangunan dan mulai uji coba produksi commissioning. Selanjutnya pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin komersial untuk mengedarkan produk : Pangan, Obat, Suplemen, Kosmetika, Obat Tradisional, Alat Kesehatan. Dalam hal bidang usaha berupa jasa, pelaku usaha memerlukan sertifikat atau lisensi (misalnya Pilot untuk penerbangan). Untuk sektor perhubungan dan perikanan, NIB sekaligus merupakan Izin Usaha. * Sesuai kebutuhan investor ** NIB berlaku sebagai TDP & API

KOMITMEN IZIN KOMERSIL KOMITMEN IZIN USAHA IZIN LOKASI SLF PEMENUHAN STANDAR SNI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) LINGKUNGAN HIDUP ( SPPL/UKL-UPL/AMDAL ) IZIN LINGKUNGAN RDTR BELUM ADA RDTR Diterbitkan melalui OSS Diterbitkan melalui PTSP KOMITMEN IZIN KOMERSIL BERUPA REKOMENDASI TEKNIS DINAS TERKAIT

PERMASALAH YANG DIHADAPI DALAM IMPLEMENTASI OSS Penerbitan SLF dan Pemenuhan Standar Bangunan SNI Sistem OSS sering terjadi error Pemohon Masih Banyak Tidak Faham tentang IT

SIMULASI OSS

SEKIAN DAN TERIMA KASIH