Tempat Penimbunan Berikat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
Advertisements

GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Aplikasi Perijinan disket
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Saat dan tempat pajak terutang
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara :
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Kemudahan Pembayaran Cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Transcript presentasi:

Tempat Penimbunan Berikat

Latar Belakang PMK 143/PMK.04/2011 Gudang Berikat UU RI Nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan PP RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK 143/PMK.04/2011 Gudang Berikat PMK 147/PMK.04/2011 Kawasan Berikat

FUNGSI DJBC Industrial Assistance Revenue Collector Trade Facilitator Memberi fasilitas perdagangan (a.l. peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) shg dpt menekan ekonomi biaya tinggi yg pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yg kondusif. Industrial Assistance Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Revenue Collector Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai.Melindungi Community Protector masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas.

Tujuan TPB Tujuan pengadaan Tempat penimbunan berikat untuk MEMBERIKAN FASILITAS kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk Penangguhan yaitu PENIADAAN SEMENTARA kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang ini Pengadaan tempat penimbunan berikat ini diharapkan dapat MEMPERLANCAR ARUS BARANG impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri

Tempat Penimbunan Berikat Pengertian bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Tempat Penimbunan Berikat

Diberikan penangguhan BM, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Psl 22 Peralatan Kantor : Dengan kriteria tertentu dan ijin dari Kanwil Bea dan Cukai Barang untuk diolah dan digabungkan : - Bahan Baku - Bahan penolong - Barang u digabungkan dg hasil produksi tujuan ekspor Barang Modal

Ketentuan Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas, diberikan pembebasan BM, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI Namun, apabila pengeluaran tersebut ditujukan ke TLDDP biasa, dikenakan pungutan negara berupa BM, Cukai, dan PDRI

Pengeluaran Pengeluaran barang yang telah diolah PDKB ke DPIL, dilakukan dengan menggunakan PIB (BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya, yaitu : paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya

Sub Kontrak PDKB dapat mensubkontrakan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada PDKB lain dalam satu KB, KB lainnya atau perusahaan industri di TLDDP, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan. Pekerjaan subkontrak tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari KB. Untuk subkontrak yang berkaitan dengan perusahaan di TLDDP, dilakukan pemeriksaan fisik dan dengan mempertaruhkan jaminan.

Sub Kontrak PKB dapat meminjamkan mesin dan/atau peralatan pabrik untuk keperluan pengerjaan subkontrak kepada PDKB lainnya atau subkontraktor di DPIL untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Peminjaman dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Barang dan/atau bahan yang berada di PDKB yang rusak atau busuk, PDKB wajib : Diekspor kembali; dan/atau Dimusnahkan di bawah pengawasan kepala kantor; dan/atau Dimasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan.

Barang sisa dan/atau potongan dari PDKB dapat : Dikeluarkan ke TLDDP dengan melunasi BM, Cukai, PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan dibidang Impor dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean Dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi KB yang bersangkutan. Barang sisa dan/atau potongan dari PDKB dapat :

Tanya Jawab