Tempat Penimbunan Berikat
Latar Belakang PMK 143/PMK.04/2011 Gudang Berikat UU RI Nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan PP RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK 143/PMK.04/2011 Gudang Berikat PMK 147/PMK.04/2011 Kawasan Berikat
FUNGSI DJBC Industrial Assistance Revenue Collector Trade Facilitator Memberi fasilitas perdagangan (a.l. peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) shg dpt menekan ekonomi biaya tinggi yg pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yg kondusif. Industrial Assistance Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Revenue Collector Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai.Melindungi Community Protector masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas.
Tujuan TPB Tujuan pengadaan Tempat penimbunan berikat untuk MEMBERIKAN FASILITAS kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk Penangguhan yaitu PENIADAAN SEMENTARA kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang ini Pengadaan tempat penimbunan berikat ini diharapkan dapat MEMPERLANCAR ARUS BARANG impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri
Tempat Penimbunan Berikat Pengertian bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Tempat Penimbunan Berikat
Diberikan penangguhan BM, Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Psl 22 Peralatan Kantor : Dengan kriteria tertentu dan ijin dari Kanwil Bea dan Cukai Barang untuk diolah dan digabungkan : - Bahan Baku - Bahan penolong - Barang u digabungkan dg hasil produksi tujuan ekspor Barang Modal
Ketentuan Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas, diberikan pembebasan BM, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI Namun, apabila pengeluaran tersebut ditujukan ke TLDDP biasa, dikenakan pungutan negara berupa BM, Cukai, dan PDRI
Pengeluaran Pengeluaran barang yang telah diolah PDKB ke DPIL, dilakukan dengan menggunakan PIB (BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya, yaitu : paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya
Sub Kontrak PDKB dapat mensubkontrakan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada PDKB lain dalam satu KB, KB lainnya atau perusahaan industri di TLDDP, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, penyortiran dan pengepakan. Pekerjaan subkontrak tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari KB. Untuk subkontrak yang berkaitan dengan perusahaan di TLDDP, dilakukan pemeriksaan fisik dan dengan mempertaruhkan jaminan.
Sub Kontrak PKB dapat meminjamkan mesin dan/atau peralatan pabrik untuk keperluan pengerjaan subkontrak kepada PDKB lainnya atau subkontraktor di DPIL untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Peminjaman dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Barang dan/atau bahan yang berada di PDKB yang rusak atau busuk, PDKB wajib : Diekspor kembali; dan/atau Dimusnahkan di bawah pengawasan kepala kantor; dan/atau Dimasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan.
Barang sisa dan/atau potongan dari PDKB dapat : Dikeluarkan ke TLDDP dengan melunasi BM, Cukai, PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan dibidang Impor dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean Dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi KB yang bersangkutan. Barang sisa dan/atau potongan dari PDKB dapat :
Tanya Jawab