STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Pengertian Peradilan, Pengadilan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
PERANCANGAN PERATURAN DESA
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
Universitas Padjadjaran
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN OLEH SUKARDI 2008

KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JUDUL PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENUTUP PENJELASAN ( JIKA DIPERLUKAN) LAMPIRAN ( JIKA DIPERLUKAN )

JUDUL PERATURAN PER UU AN Memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama peraturan. Nama dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital , diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

CONTOH JUDUL PERATURAN PERATURAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA NOMOR ……. TAHUN 2009 TENTANG KURIKULUM (FAKULTAS HUKUM)

PEMBUKAAN 1. Frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 2. Jabatan pembentuk Perundang- undangan. DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA 3. Konsideran Menimbang memuat: Uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan.

MERUMUSKAN KONSIDERAN MENIMBANG UNSUR FILOSOFIS BERISI LANDASAN KEWENANGAN UNIVERSITAS/FAKULTAS H DALAM MENYUSUN PERATURAN (MASALAH SOSIAL YANG INGIN DISELESAIKAN DENGAN PERATURAN) UNSUR SOSIOLOGIS BERISI FAKTA YANG INGIN DIATUR (PENYEBAB UTAMA MASALAH SOSIAL) UNSUR YURIDIS MEMUAT PERNYATAAN TENTANG PENTINGNYA PENGATURAN (SOLUSI ATAS PERMASALAHAN)

PENDAPAT LAIN 1. Landasan filosofis. Adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan. 2. Landasan Yuridis: Adalah dasar kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. 3. Landasan Politis: Adalah garis kebijakan politik yang menjadi landasan dalam membentuk peraturan lebih lanjut (lebih bawah)

Landasan Filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila; 2.Landasan Sosiologis adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, sehingga mempunyai daya mengikat secara efektif (living law); 3.Landasan Yuridis adalah yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan;

Landasan ekonomis : yaitu bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan bukan justru menyebabkan ekonomi biaya tinggi. 5. Landasan Politis (adalah suatu perdoman) agar produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan tanpa menimbulkan gejala di tengah-tengan masyarakat.

Contoh 1: a. bahwa guna menjamin ketertiban dalam pe- nyelenggaraan usaha dibidang jasa kon – struksi yang sesuai UU No.18 Tahun 1999 tentang jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kon- struksi dipandang perlu mengatur pembe- rian izin usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai- mana dimaksud dalam huruf a perlu mene – tapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sa- latiga tentang Izin Usaha jasa Konstruksi;

Contoh 2: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewe- nangan pemerintah sebagai pelaksana oto- nomi daerah khususnya dalam upaya me- ningkatkan pengembangan kepariwisataan yang memiliki aspek sosial, ekonomi dan budaya diperlukan peranan Pemerintah, ba- dan usaha dan masyarakat dalam pengelo- laan kepariwisataan yang meliputi pembina- an, pengaturan, pengawasan dan pengen- dalian kegiatan usaha kepariwisataan melalui pemberian izin usaha kepariwisataan;

Contoh 3: a. bahwa dalam rangka pemberian ke- pastian hukum untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pe- layanan kesehatan, dipandang perlu mengatur perizinan di bidang kese- hatan; b. bahwa perizinan di bidang kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa perdasarkan pertimbangan…

CONTOH 4: a. bahwa otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk menata aparaturnya secara menyeluruh termasuk menata perangkat desa; b. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi sangat diperlukan perangkat desa yang handal yang mampu menerapkan tugas dan melayani masyarakat desa; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada huruf a dan b dipandang perlu untuk diatur tentang tata cara pengangkatan dan pember- hentian perangkat desa

KONSIDERAN MENGINGAT (DASAR HUKUM) PASAL 7 (1) UU NO.10/004 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan a. UUD 1945 b. UU / Perpu c. PP d. PerPres e. Perda Pasal 7 (4) Peraturan lain diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi. Kekuatan Hukum Peraturan sesuai dengan hierarkinya.

UNTUK LINGKUNGAN UNAIR TATA URUTAN SESUAI DENGAN PP NO.30 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UNAIR SEBAGAI BHMN UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas PP.30 Tahun 2006 Tentang Penetapan Unair Sebagai BHMN Peraturan Mendiknas (bila ada) Peraturan MWA Peraturan Rektor Peraturan Unsur Pelaksana Univ dan Peraturan Unsur Penunjang Univ.

DIKTUM MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA TENTANG KURIKULUM

BATANG TUBUH BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II Dst : MATERI POKOK YANG DIATUR BAB N : SANKSI (ADM; PIDANA) BAB N+1 : KETENTUAN PERALIHAN (JIKA DIPERLUKAN) BAB TERAKHIR : KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN UMUM Isi : Batasan pengertian; Singkatan atau akronim yang digunakan Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya Dalam Peraturan Dekan ini yang dimaksud dengan: 1. Kurikulum adalah ………………… . 2. Satuan Kredit Semester adalah………..

Ketua, Wakil Ketua , dan Hakim STRUKTUR BUKU KETIGA PERIKATAN BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kelima Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua , dan Hakim

Pasal 22 (1) (2) a. ……. ; b. ……. ; dan, atau, dan/atau c. ………: 1. ……… Pasal 22 (1) (2) a. ……..; b. ……..; dan, atau, dan/atau c. ………: 1. ………. 2. ………. Dan, atau, dan/atau 3. ……: a) ………; b) ……….; c) ………..: 1) …………; 2) ………….; dan, atau, dan/atau 3) …………..

TERIMA KASIH