Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/ KAPET (Keppres 150 Tahun 2000) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU No. 36/2000 dan UU No. 37/2000) Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996) a.l dapat dalam bentuk : a. Kawasan Berikat b. Entrepot Untuk Tujuan Pameran c. Pergudangan Berikat d. Toko Bebas Bea
Kawasan Industri Tempat pemusatan kegiatan industri Dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang Dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri Wajib memiliki Ijin Usaha Kawasan Industri
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Wilayah geografis dengan batas tertentu dan memenuhi persyaratan Persyaratan tersebut adalah : a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau b. mempunyai sektor unggulan yg dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya c. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar Penetapan KAPET oleh Presiden
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI Yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan : a. bea masuk b. pajak pertambahan nilai c. pajak penjualan atas barang mewah d. cukai
Pokok-pokok pengaturan FTZ Penetapan FTZ harus dengan Undang-undang Jangka waktu FTZ 70 tahun Berfungsi sebagai tempat usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur dan DPRD dan masa kerjanya 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan Dewan Kawasan bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan (BP) BP berwenang mengeluarkan izin usaha
Kawasan Berikat Bangunan, tempat atau kawasan dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha industri, pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan Hasilnya terutama untuk ekspor Fasilitas berupa : penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
Kawasan Berikat Plus Pengaturan Kawasan Berikat berlaku Kondisi plus adalah : a. perizinan lebih sederhana b. tidak ada minimum jumlah yang harus diekspor c. prosedur impor mesin dan barang modal dalam kondisi bukan baru lebih longar d. post reporting dan post audit
Gudang Berikat (GB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain sebagai pusat distribusi barang impor, Untuk dimasukkan ke DPIL, KB, atau direekspor tanpa ada pengolahan Impor barang modal/peralatan utk membangun/konstruksi GB mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22
Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha pameran asal impor, atau dari Dalam Daerah Pabean Penyelenggaraannya bersifat internasional Impor barang modal/peralatan utk membangun/konstruksi ETP mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22
Toko Bebas Bea (TBB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Digunakan untuk usaha menjual barang impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli Dalam jumlah nilai tertentu Mendapat pembebasan BM, cukai dan pajak.
Manfaat Yang Harus diperoleh Dalam Pengembangan KEK Peningkatan net devisa (ekspor, sarana industri yang berkualitas, faktor produksi yang kompetitif dan nilai tambah) Penciptaan lapangan kerja Katalisator perekonomian kawasan a. multiplier effect (packaging, forwarding, transipment) b. Spin Over Effect (transportasi, perumahan, jasa keuangan) Peningkatan SDM melalui kapasitas teknologi Potensi bagi industri jasa untuk berkembang Potensi menggunakan fasilitas FTA negara lain (e.g USA-Singapore)