Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Advertisements

Pajak Penghasilan Pasal 22
P E L A B U H A N.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
1 mawardi ismail,mei 07 PENGEMBANGAN PELABUHAN BEBAS SABANG (TINJAUAN DARI ASPEK HUKUM) OLEH MAWARDI iSMAIL.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Tata cara Penanaman Modal
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PPN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Seminar Pajak PPN DAN PPnBM. Kasus Di dalam undang-undang No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan atas berbagai.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
PELAKU – PELAKU EKONOMI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
APBN dan Pembangunan di Indonesia
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
ajustment/opinion/deal
PAJAK.
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
ANALISIS KEBIJAKAN PAJAK ATAS TERBITNYA PP NO
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/ KAPET (Keppres 150 Tahun 2000) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU No. 36/2000 dan UU No. 37/2000) Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996) a.l dapat dalam bentuk : a. Kawasan Berikat b. Entrepot Untuk Tujuan Pameran c. Pergudangan Berikat d. Toko Bebas Bea

Kawasan Industri Tempat pemusatan kegiatan industri Dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang Dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri Wajib memiliki Ijin Usaha Kawasan Industri

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Wilayah geografis dengan batas tertentu dan memenuhi persyaratan Persyaratan tersebut adalah : a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau b. mempunyai sektor unggulan yg dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya c. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar Penetapan KAPET oleh Presiden

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI Yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan : a. bea masuk b. pajak pertambahan nilai c. pajak penjualan atas barang mewah d. cukai

Pokok-pokok pengaturan FTZ Penetapan FTZ harus dengan Undang-undang Jangka waktu FTZ 70 tahun Berfungsi sebagai tempat usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur dan DPRD dan masa kerjanya 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan Dewan Kawasan bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan (BP) BP berwenang mengeluarkan izin usaha

Kawasan Berikat Bangunan, tempat atau kawasan dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha industri, pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan Hasilnya terutama untuk ekspor Fasilitas berupa : penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22

Kawasan Berikat Plus Pengaturan Kawasan Berikat berlaku Kondisi plus adalah : a. perizinan lebih sederhana b. tidak ada minimum jumlah yang harus diekspor c. prosedur impor mesin dan barang modal dalam kondisi bukan baru lebih longar d. post reporting dan post audit

Gudang Berikat (GB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain sebagai pusat distribusi barang impor, Untuk dimasukkan ke DPIL, KB, atau direekspor tanpa ada pengolahan Impor barang modal/peralatan utk membangun/konstruksi GB mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha pameran asal impor, atau dari Dalam Daerah Pabean Penyelenggaraannya bersifat internasional Impor barang modal/peralatan utk membangun/konstruksi ETP mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

Toko Bebas Bea (TBB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Digunakan untuk usaha menjual barang impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli Dalam jumlah nilai tertentu Mendapat pembebasan BM, cukai dan pajak.

Manfaat Yang Harus diperoleh Dalam Pengembangan KEK Peningkatan net devisa (ekspor, sarana industri yang berkualitas, faktor produksi yang kompetitif dan nilai tambah) Penciptaan lapangan kerja Katalisator perekonomian kawasan a. multiplier effect (packaging, forwarding, transipment) b. Spin Over Effect (transportasi, perumahan, jasa keuangan) Peningkatan SDM melalui kapasitas teknologi Potensi bagi industri jasa untuk berkembang Potensi menggunakan fasilitas FTA negara lain (e.g USA-Singapore)