penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Objek Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
SUBJEK PAJAK.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pajak Pertambahan Nilai
PPN 40.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan : penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean barang dan/atau jasa yang diserahkan merupakan BKP dan/atau JKP penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya yang menyerahkan BKP dan/atau JKP adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) 1 3 2 4

sebagai Pengusaha Kena Pajak penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha Kena Pajak Penyerahan Barang yang dilakukan tidak dalam rangka menjalankan perusahaan atau pekerjaannya, tidak terhutang pajak

Pengusaha Real-Estate menyerahkan Hadiah Undian Mobil, maka atas penyerahan mobil ini tidak terutang PPN Namun, jika penyerahan mobil harga jualnya merupakan bagian dari harga jual rumah, Setiap pembeli rumah type tertentu mendapatkan mobil, maka atas penyerahan mobil terutang PPN

berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa angkutan umum (mengoperasikan bus-bus kota), menerima pendapatan lain yang berasal dari pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu pada bagian dari kendaraan angkutan umum (bus-bus kota) tersebut, sekali pasang untuk jangka waktu relatif lama, dan berfungsi juga sebagai penghias penampilan kendaraan pemasangan iklan berupa pemasangan nama dan logo perusahaan tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagai penyerahan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN ( SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-1063/PJ.532/1996 TANGGAL 30 April 1996 )

( SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR NOMOR PT ZYX bukan PKP yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate atau Industrial Estate, menyerahkan asset berupa tanah, sebagai pengganti asset berupa gedung kantor dan perumahan dinas yang dimiliki PT FDE (yang juga bukan PKP yang bergerak di bidang usaha kontraktor atau pemborong bangunan, Real Estate atau Industrial Estate) penyerahan tanah yang dilakukan PT ZYX dan penyerahan asset pengganti berupa gedung kantor dan perumahan dinas oleh PT FDE adalah penyerahan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, sehingga tidak terutang PPN ( SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR NOMOR S-1923/PJ.52/1994 13 Agustus 1994 )

DAERAH PABEAN wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan [ Pasal 1 angka 1 UU PPN ]

(Pasal 1 angka 5 PP Nomor 2 Tahun 2009) KAWASAN PABEAN Merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 2 Tahun 2009)

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) merupakan jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluas 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1983)

LANDAS KONTINEN INDONESIA Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar wilayah RI sampai kedalaman 200 m atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam [Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1973 ]

Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinen, dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di landas kontinen dan/atau di atasnya. Instalasi dan alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam tersebut dinyatakan sebagai Daerah Pabean Indonesia [Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1973 ]

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas [ Kawasan Bebas ] suatu kawasan berada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. ( Pasal 1 angka 4 PP Nomor 2 Tahun 2009 )

SUBYEK PPN Pengusaha orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean [ Pasal 1 angka 14 UU PPN ]

Pengusaha Menghasilkan : Perdagangan : Sebagai pihak yang Menghasilkan : kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai dayaguna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut Sebagai pihak yang melakukan Perdagangan : kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya

Pengusaha Pembeli : sebagai : Penerima jasa : orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut Penerima jasa : orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut

PENGUSAHA, PENGUSAHA KECIL, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengusaha Kecil : Pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00

Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini [ Pasal 1 angka 15 UU PPN ]