P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim
K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi Peraturan D. Penutup. E. Penjelasan ( bila perlu). F. Lampiran ( bila perlu).
B AGIAN P ENAMAAN /J UDUL Setiap bentuk/jenis per-UU khusunya UU diberi penamaan. Berisi: - Jenis/macam/bentuk. - nomor dan tahun pembentukan, - nama per UU - dirumuskan singkat, dan mencerminkan materi muatan/isi UU tsb. - ditulis dg huruf capital yg diletakkan di tengah2 marjin tanpa diahiri tanda baca.
CONTOH: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
B AGIAN P EMBUKAAN UU ) memuat: 1. Frase: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 2. Konsideran: memuat: -latar belakang/alasan dibentuknya UU. -maksud dan tujuan, perlunya dibentuknya UU. -
Mengingat memuat: * dasar hukum kewenangan badan pembentuk UU dalam rangka membentuk UU yg sedang dibentuknya. Berupa pasal- pasal per UU berupa hukum positip penulisan secara herarkhis.
F RASE UU SETELAH PERUBAHAN PERTAMA DAN KEDUA UUD 1945 ADALAH Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSAKAN Menetapkan ( nama UU )
B ATANG T UBUH UU Memuat semua substansi uu, yang dirumuskan dan dituangkan dalam pasal-pasal dan ayat- ayat. 1. Ketentuan Umum. 2. Pengaturan Materi/isi UU. 3. Ketentuan Pidana. 4. Ketentuan Peralihan. 5. Ketentuan Penutup
B AGIAN P ENUTUP UU Bagian ini- terkesan merupakan bag dari batang tubuh. Padahal --- letaknya di luar bag Batang tubuh. Isi Bagian Penutup: 1. rumusan pengundanganUU Lembaran negara ( L.N RI)--- tujuan: agar semua orang tahu
L ANJUTAN : 2.Keterangan tempat disahkan, tanggal disahkan, tanda tangan pengesahan, yang merupakan pengesahan dari RUU menjadi UU. 3. keterangan tempat disahkan, tanggal dan pejabat yang mengundangkan, ( di sudut kiri bawah).
4. keterangan LN.RI memuat pengundangan, yang merumusannya: LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN Tempatnya di bawah dan di luar UU karena bukan bagian dari batang tubuh.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. Susila Bambang Yudoyono Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd. MARSILAM SIMANJUNTAK