Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PRESS CONFERENCE Januari 2013
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC UNTUK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Pajak Penghasilan Pasal 22
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pajak Bumi & Bangunan.
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PERTUMBUHAN INDUSTRI AGRO SAMPAI DENGAN PERIODE TW III 2016
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pajak Penghasilan PASAL 22
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
EKSPOR IMPOR 2.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik DASAR HUKUM DAN PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI pada DIREKTORAT INDUSTRI HASIL HUTAN DAN PERKEBUNAN Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik Jakarta, 28 Oktober 2014

I. RUANG LINGKUP INDUSTRI PULP DAN KERTAS Industri Kertas Hilir * Industri Kertas Fotocopy * Industri Kemasan Kotak Karton Gelombang (KKG) * Industri Percetakan dan Grafika * Industri converting * Kertas Budaya * Kertas Industri * Kertas Tissue * Kertas Khusus (Specialty) Industri Pulp - Panjang serat (NBKP/LBKP) - Proses Pembuatan (Chemical/Mechanical) - Bahan Baku (Wood dan Non Wood) Industri Kertas Antara

II. KECENDERUNGAN GLOBAL INDUSTRI PULP DAN KERTAS Berkurangnya dominasi pasar industri pulp dan kertas Negara-negara NORSCAN (North America dan Scandinavia) dan akan bergeser ke Asia dan Amerika Latin. Tuntutan penggunaan bahan baku dari sumber yang dikelola secara lestari dan legal. Tuntutan penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. Teknologi proses yang efisien, modern dan ramah lingkungan. Peningkatan penggunaan kertas bekas sebagai bahan baku industri kertas Peningkatan peran media elektronik dan berkembangnya teknologi internet diduga akan menurunkan permintaan kertas dunia. Kebutuhan kertas dunia diperkirakan akan tumbuh sebesar rata – rata 2,1 % per tahun , dimana di pasar negara – negara berkembang akan tumbuh rata – rata sebesar 4,1% per tahun dan pasar negara maju 0,5% per tahun.

II. Lanjutan… Saat ini kebutuhan kertas dunia sekitar 394 juta ton, diperkirakan akan meningkat menjadi 490 juta ton pada tahun 2020. Peluang pasar di dalam negeri terbuka untuk ditingkatkan dengan pertimbangan konsumsi kertas per kapita per tahun di Indonesia masih sangat rendah yaitu sekitar 32.6 kg dibandingkan negara – negara maju antara lain : USA 324 kg , Belgia 295 kg , Denmark 270 , Kanada 250 kg , Jepang 242 kg , Singapura , 180 kg , Korea 160 kg , dan Malaysia 106 kg. Dengan tingkat konsumsi per kapita seperti diatas , Indonesia masih memiliki peluang untuk mengembangkan industri pulp dan kertasnya.

III. POSISI DAN PERKEMBANGAN IPK INDONESIA 2012 Pada saat ini di Indonesia, kapasitas terpasang Industri Pulp dan Kertas masing – masing sebesar 7,9 juta ton/tahun pulp dan 12,9 juta ton/tahun kertas. Realisasi produksi pulp dan kertas masing – masing sebesar 6,1 juta ton pulp dan 10,7 juta ton kertas. Ekspor pulp dan kertas masing – masing sebesar 3,1 juta ton pulp dengan nilai sebesar US$ 1,5 milyar dan 4,2 juta ton kertas dengan nilai sebesar US $ 3,9 milyar.

Rekomendasi yang Diterbitkan oleh Dit. IHHP 1 Rekomendasi Importir Produsen Limbah Non B3 / Kertas Bekas 2 Rekomendasi Ekspor Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas 3 Rekomendasi Importir Produsen Barang Industri Tertentu dengan Tujuan Tes Pasar atau Sebagai Barang Komplementer 4 Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat

1. Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/9/2009 ttg Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)

Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Importir Non B3/Kertas Bekas Asli Surat permohonan dari perusahaan Surat pernyataan bahwa limbah yg diimpor tidak terkontaminasi B3 bermaterai Rp. 6000 Surat kuasa dari Direktur untuk pengurusan rekomendasi bermaterai Rp. 6000 Formulir isian perusahaan sesuai format yang disediakan Realisasi produksi satu tahun terakhir Rencana produksi satu tahun yang akan datang Rencana impor Fotocopy Hasil uji limbah cair 3 bulan terakhir oleh laboratorium yang terakreditasi KAN Izin Usaha Industri Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) UKL/UPL untuk industri kertas baru Scan Dok Asli (PDF)

Daftar Limbah Non B3 Yang Dapat Di Impor No HS Uraian Barang 4707 Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) 4707.10.00 Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton : 4707.10.00.10 --untuk keperluan pembuatan kertas 4707.10.00.90 --lain-lain 4707.20.00 Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya : 4707.20.00.10 4707.20.00.90 4707.30.00 Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya : koran, jurnal dan barang cetak semacam itu) : 4707.30.00.10 4707.30.00.90

Daftar Limbah Non B3 Yang Dapat Di Impor No HS Uraian Barang 4707.90.00 -lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir : 4707.90.00.10 --untuk keperluan pembuatan kertas 4707.90.00.90 --lain-lain

2. Rekomendasi Ekspor Produk Indutri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perindustrian No 64/M/DAG/PER/10/2012 ttg Ketentuan Ekspor Produk Industri Hasil Kehutanan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 29/DAGLU/SD/1/2013 ttg Pengecualian Produk Pulp dan Kertas berbahan Baku Non Kayu dari Permendag diatas Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro No. 27/IA/KEP/4/2013 ttg Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas

Persyaratan Surat Permohonan Fotocopy Izin Usaha Fotocopy NPWP Fotocopy Hasil Uji Laboratorium untuk limbah cair Rencana Ekspor meliputi jumlah, jenis, pos tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat dan tujuan

3. Rekomendasi Importir Produsen Barang Industri Tertentu dengan Tujuan Tes Pasar atau Sebagai Barang Komplementer Rekomendasi ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan Tes Pasar atau sebagai barang komplementer. Tes pasar adalah kegiatan untuk menjual barang industri tertentu yang diimpor oleh produsen yang belum dapat diproduksinya dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya. Barang komplementer adalah barang industri tertentu yang terkait dengan izin usaha industrinya, yang diimpor oleh produsen importir yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan importir. Latar Belakang Peraturan Menteri Perindustrian no. 65/M-IND/PER/5/2012 tentang “Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu”. Perdirjen Industri Agro No. 29/IA/PER/7/2012 tentang “Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu Sektor Industri Agro”. Dasar Hukum

Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Importir Produsen Barang Industri Tertentu dengan Tujuan Tes Pasar atau Sebagai Barang Komplementer No Dokumen Keterangan 1 Surat permohonan dari perusahaan sesuai Formulir Model I (FM-I) pada lampiran I Perdirjen IA. Asli 2. Rencana impor barang dari perusahaan sesuai dengan Formulir Model II (FM-II) dan Formulir Model II.A (FM-II.A) pada lampiran I Perdirjen IA. 3. Surat pernyataan akan memproduksi barang industri tertentu yang diimpor sesuai Formulir Model II (FM-III) Asli bermaterai Rp. 6000,- 4. Surat kuasa dari Direktur untuk pengurusan rekomendasi, bermaterai Rp. 6000,- . 5. Fotokopi Izin Usaha Industri. Copy dan scan format Pdf 6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 7. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). 8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Prosedural Penerbitan Rekomendasi Importir Produsen Barang Industri Tertentu Perusahaan UPP Direktur IHHP Kasubdit Kasi Direktur Rekomendasi Jangka waktu penyelesaian rekomendasi adalah 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Bila dokumen belum lengkap, maka melalui surat Direktur IHHP, perusahaan diminta untuk segera mengirim kekurangan dokumen yang belum diserahkan. Kelengkapan data Surat permohonan u/ melengkapi data Tidak Ya

4. Rekomendasi Bagi Perusahaan di Kawasan Berikat Untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 jo PMK 120/PMK.04/2013 ttg Kawasan Berikat Peraturan Menteri Perindustrian No 04/M-IND/PER/1/2014 ttg Rekomendasi Bagi Perusahaan di Kawasan Berikat Untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Persyaratan Surat Permohonan Fotocopy Izin Usaha Industri Fotocopy NPWP Laporan realisasi tahun sebelumnya yg dilegalisir oleh DJ Bea dan Cukai Fotocopy Surat Penetapan Perusahaan di Kawasan Berikat

Pertimbangan Rekomendasi Hasil produksi perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan substitusi pasar barang impor langsung sejenis dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri Adanya penurunan penjualan ekspor dan / atau Perlindungan terhadap industri dalam negeri yang menghasilkan produk sejenis dengan hasil produksi Kawasan Berikat dengan mempertimbangkan kemampuan industri lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri

Jumlah Rekomendasi yang Telah Diterbitkan Tahun IP Kertas Bekas Ekspor Produk IPK Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas IP Barang Industri Tertentu Pengeluaran Kawasan Berikat 2012 27 - 2 2013 22 1 2014 21

Terima Kasih