USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SYARI’AH, FIKIH DAN HUKUM ISLAM
Advertisements

IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
IJTIHAD OLEH : RINNANIK, S.H.I
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Sumber Pengembangan Hukum Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

DIROSAH ISLAMIYAH III  SYARIAH DAN FIQH A.PENGERTIAN SYARIAH
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Kajian Mengenai Perpecahan dan Firqoh-firqoh dalam Islam
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
SEJARAH USHUL FIQIH.
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
PEMIKIRAN FIQIH.
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
H. M. Kholil Nawawi, Drs., M.Ag.
KONTRAK PERKULIAHAN : Meneladani ulama dalam menuntut ilmu
HUKUM SYARA’ (1).
PETA KONSEP USHUL FIQH ( Pengantar ).
SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Penguatan Materi Fiqih
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Universitas Indonesia
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH’I
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
Hukum Syara’ dan Hakim Mahkum Fiih dan Mahkum Alaihi
Di persembahkan oleh: Ayu Fadillah Fitri Dwi Lestari Miftahul A’la
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
M. Syaifullah Kh HUKUM EKONOMI SYARIAH - 3A
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
Oleh: Muhsin Hariyanto
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
STAI Asy-Syukriyyah Cipondoh
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MAZHAB HUKUM ISLAM.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER HUKUM ISLAM BERDASARKAN AKAL PIKIRAN MANUSIA
Pengantar Ushul Fiqh (Pertemuan 1)
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
Sessi 1 Qawaid Fiqhiyyah
Ust Md Afiq Ariff DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM ANDALUS MINGGU KE-2
Objek Kajian Fiqh, Ushul Fiqh, Tujuan, dan Kegunaan
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Ust Md Afiq Ariff DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM ANDALUS MINGGU KE-2
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH OBYEK PEMBAHASAN USHUL FIQH KEGUNAAN USHUL FIQH SEJARAH PERTUMBUHAN USHUL FIQH ALIRAN-ALRAN USHUL FIQH

7. HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN USHUL FIQH A. SEKITAR HUKUM B 7. HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN USHUL FIQH A. SEKITAR HUKUM B. AL-HAKIM C. MAHKUM FIHI D. DALIL – DALIL IJTIHADI 1. IJMA 6. SYAR’UN MA QOBLANA 2. QIYAS 7. ISTISHHAB 3. ISTIHSAN 8. SADDUDZ-DZARA’I 4. MASLAHAT MURSALAH 9. MAZHAB SAHABAT 5. ‘URF

PENGERTIAN USHUL FIQH Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Menurut Istilah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.

RUANG LINGKUP USHUL FIQH a.Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah). b.Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.  

c.Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya. d.Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.

E.Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya. f.Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.

g.Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah. h.Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.

OBYEK PEMBAHASAN USHUL FIQH Pembahasan tentang dalil. Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum 'alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.  

Pembahasan tentang kaidah Pembahasan tentang kaidah. Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya. Pembahasan tentang ijtihad Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.

KEGUNAAN USHUL FIQH 1. Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia. 2. Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan. 3. Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.

4. Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya.

Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.

SEJARAH PERTUMBUHAN USHUL FIQH masa Rasulullah SAW dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya. Yang demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung,

Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.