DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pajak Pertambahan Nilai
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Terminologi Yang Digunakan
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku

Ketentuan lama: Ketentuan baru: PMK 75/PMK.03/2010 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana terakhir diubah dengan KMK No.251/KMK.04/2002 Ketentuan baru: PMK 75/PMK.03/2010

1. Policy Statement Ketentuan lama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU 18/2000 Ketentuan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) UU 42/2009

2. Dasar Hukum Ayat (1) Ayat (2) Pasal 8A ayat (2) UU PPN Ayat (1) Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain. Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 5 5

3. Muatan Pasal Dasar Pengenaan Pajak DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang DPP Nilai Impor Nilai Ekspor Harga Jual Penggantian nilai lain

3. Muatan Pasal Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3. Muatan Pasal Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

3. Muatan Pasal Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 9 9

3. Muatan Pasal Nilai Lain ditetapkan: Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor perkiraan harga jual rata-rata

3. Muatan Pasal Nilai Lain ditetapkan: (continued) Untuk penyerahan film cerita Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara Untuk penyerahan produk hasil tembakau perkiraan hasil rata-rata per judul film; adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli adalah sebesar harga jual eceran;

3. Muatan Pasal Nilai Lain ditetapkan: (continued) Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang harga pasar wajar harga pokok penjualan atau harga perolehan;

3. Muatan Pasal Nilai Lain ditetapkan: (continued) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang Untuk penyerahan jasa pengiriman paket untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata harga lelang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

3. Muatan Pasal Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, tidak dapat dikreditkan.

3. Muatan Pasal Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan harga jual rata-rata, perkiraan hasil rata-rata, dan harga jual eceran, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010

TERIMA KASIH