TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
Advertisements

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Aplikasi BC 2.5 Disket/Flashdrive
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
(PERUBAHAN PMK NOMOR 253/PMK.04/2013 TENTANG KITE PENGEMBALIAN)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PPN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PUSAT LOGISTIK BERIKAT
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
Saat dan tempat pajak terutang
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
CURRICULUM VITAE Yudi Amirullah, SE Contact :
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Pengertian Impor • Impor untuk dipakai adalah : • Impor Sementara :
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
ajustment/opinion/deal
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Wewenang Pemeriksaan :
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
SISTEM APLIKASI MANIFES (CEISA MANIFES)
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN Tempat Penimbunan Sementara TPP Tempat Penimbunan Pabean TPB Tempat Penimbunan Berikat TPB “sepenuhnya dalam pengawasan aparat pabean”

Alur Pelayanan Kepabeanan INWARD MANIFEST OUTWARD MANIFEST Pemuatan Pembongkaran Kedatangan Keberangkatan BC 1.0  RKSP BC 1.1 : Pos & Sub-Pos BC 1.1 : Pos & Sub-Pos Penimbunan Barang di Kawasan Pabean / Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Penyelesaian Kewajiban Pabean (IMPOR) Penyelesaian Kewajiban Pabean (EKSPOR) PIB PEB BC 2.0 BC 3.0 Umum / Pasar Bebas BC 2.3 TPB BC 2.4 KITE Perush.Fas KITE

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA T P S Pembongkaran Impor untuk dipakai Impor sementara Tempat Penimbunan Berikat TPS lainnya Diangkut terus/lanjut Diekspor kembali “Jangka waktu penimbunan barang di TPS paling lama 30 hari”

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA adalah : Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya Tempat Penimbunan Sementara dikelola oleh Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, yang bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya. Jenis Tempat Penimbunan Sementara : Lapangan Penimbunan; Lapangan Penimbunan Peti Kemas; Gudang Penimbunan; dan/atau Tangki penimbunan

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Penimbunan diperuntukkan bagi barang impor atau barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya Barang yang berasal dari dalam daerah pabean hanya dapat ditimbun di TPS untuk : a. tujuan ekspor; b. reekspor; atau c. tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah pabean. Wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean Peti kemas atau kemasan barang-barang lainnya yang ditimbun dalam TPS hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean

TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN adalah : Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini. Barang yang ditimbun di TPS yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan wajib dipindahkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) T P P Barang asal TPS yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP

Tempat Penimbunan Berikat adalah : Bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. DIIMPOR UNTUK DIPAKAI, DIKELUARKAN KE TPB LAINNYA ATAU DIEKSPOR barang impor DENGAN TUJUAN DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN SEBELUM DIEKSPOR ATAU DI IMPOR UNTUK DIPAKAI DIPAMERKAN T P B DIJUAL, KEPADA ORANG DAN/ATAU ORANG TERTENTU DILELANG SEBELUM DIEKSPOR ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KEDALAM DAERAH PABEAN barang asal daerah pabean MENIMBUN ASAL DAERAH PABEAN GUNA DIDAUR ULANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DIIMPOR UNTUK DIPAKAI

Tujuan TPB MEMBERIKAN FASILITAS kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk Penangguhan yaitu PENIADAAN SEMENTARA kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang ini Pengadaan tempat penimbunan berikat ini diharapkan dapat MEMPERLANCAR ARUS BARANG impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri

MERUPAKAN KAWASAN PABEAN DAN SEPENUHNYA DIBAWAH PENGAWASAN DJBC Bentuk TPB Gudang Berikat; Kawasan Berikat; Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; Toko Bebas Bea; Tempat Lelang Berikat; atau Kawasan Daur Ulang Berikat MERUPAKAN KAWASAN PABEAN DAN SEPENUHNYA DIBAWAH PENGAWASAN DJBC

Gudang Berikat Tempat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan /pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kawasan Berikat Bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu didalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang atau bahan asal impor atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya yang hasilnya terutama untuk diekspor.

KEGIATAN INDUSTRI PENGOLAHAN Kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi dengan nilai yang lebih tinggi KEGIATAN INDUSTRI PENGOLAHAN TUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN BERIKAT : Meningkatkan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi industri Sarana pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan Meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar global MEREKA YANG BERUSAHA DI KAWASAN BERIKAT PKB ( Penyelenggara Kawasan Berikat) PDKB ( Pengusaha Di Kawasan Berikat)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.

untuk dijual kepada orang tertentu. Mis : MMEA untuk Ekspatriat Toko Bebas Bea Tempat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Mis : MMEA untuk Ekspatriat

Tempat Lelang Berikat Tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Kawasan Daur Ulang Berikat Tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Perlakuan BM, Cukai dan PDRI Dalam Tempat Penimbunan Berikat Pemasukan barang ke TPB : Penangguhan BM, bebas Cukai dan Tidak dipungut : PPN, PPnBM, PPh Impor Pemasukan Barang ke TPB BEBAS : PPN, PPnBM dan Cukai Daerah Indonesia Lainnya Luar Negeri Kawasan TPB Pengeluaran barang dianggap sebagai barang ekspor dan wajib MEMBAYAR : Bea Keluar (barang tertentu) Pengeluaran barang ke Daerah Indonesia Lainnya wajib MEMBAYAR : BM, Cukai dan PPn, PPnBM, PPh dan wajib memenuhi ketentuan impor Bebas Cukai, PPN, PPnBM, PPh Kawasan Bebas Lain di Daerah Indonesia Kawasan Berikat di Daerah Indonesia

Pemasukan Barang Ke Tempat Penimbunan Berikat Daerah Pabean Luar Negeri Kawasan Berikat Penangguhan BM Bebas Cukai Tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Psl 22 BARANG IMPOR Impor barang modal/peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai PKB/PKB merangkap PDKB Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB. Menggunakan dokumen BC 2.3

BARANG YANG DIMASUKKAN KE TPB BC 2.3 BC 2.0 Tidak termasuk Ditangguhkan / Bayar BM dan PDRI Barang berhubungan LANGSUNG DITANGGUHKAN BM & PDRI Barang TIDAK berhubungan LANGSUNG BAYAR BM & PDRI Karena Fungsi dan Sifatnya dipergunakan Secara langsung di dalam kegiatan usaha Industri pengolahan (di dalam pabrik) mesin produksi termasuk suku cadang Bahan Baku dan/atau bahan penolong Karena fungsi dan sifatnya tidak dipergu nakan secara langsung di dalam kegiatan usaha industri pengolahan, misal : Peralatan perkantoran yang habis pakai (kertas, tinta, pita printer dan disket) BC 2.3 BC 2.0

Dokumen Pemberitahuan Di Kawasan TPB Pemasukan barang ke TPB menggunakan : BC 2.3 Pemasukan Barang ke FTZ menggunakan : BC 4.0 Daerah Indonesia Lainnya Luar Negeri Kawasan TPB Pengeluaran barang dianggap sebagai barang ekspor menggunakan : BC 3.0 Pengeluaran barang asal Luar Negeri ke Daerah Indonesia Lainnya menggunakan : BC 2.5 Menggunakan : BC 2.3 Kawasan Bebas Lain di Daerah Indonesia Kawasan Berikat di Daerah Indonesia