DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Rina Purwaningtyas Utami
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
SUBJEK PAJAK.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
DPP dan Faktur Pajak.
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SE-56/PJ/2010. Faktur Pajak Lama Formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan PKP pada saat PER-13/PJ./2010 berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 7.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Saat dan tempat pajak terutang
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Direktorat Peraturan Perpajakan I
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG

1.Policy Statement 2.Dasar Hukum 3.Muatan Pasal 4.Tanggal berlaku 2 MATERI

1. Policy Statement 3 Untuk memberikan kepastian hukum tentang pengenaan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang.

2. Dasar Hukum Pasal 11 ayat (4) UU 42 Tahun 2009: 4 Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

3. Muatan Pasal 5 KEP-428/PJ./2002Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN yang terutang atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah tersebut adalah sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor. PER-4/PJ/2010 Tidak Diatur. Dengan demikian maka berlaku ketentuan umum tentang Dasar Pengenaan Pajak (PMK 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai DPP). Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang, terutang PPN.

3. Muatan Pasal 6 KEP-428/PJ./2002Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP tersebut adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. PER-4/PJ/2010 Tidak Diatur. Dengan demikian maka berlaku ketentuan umum tentang Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN).  Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang, belum terutang PPnBM.  Saat terutangnya PPnBM ditetapkan pada saat penyerahan BKP tersebut dari PKP pusat atau cabang kepada pihak lain.

3. Muatan Pasal 7  Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tentang Saat Terutangnya PPnBM atas Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Tanggal berlaku 8

TERIMA KASIH 9