DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
1.Policy Statement 2.Dasar Hukum 3.Muatan Pasal 4.Tanggal berlaku 2 MATERI
1. Policy Statement 3 Untuk memberikan kepastian hukum tentang pengenaan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang.
2. Dasar Hukum Pasal 11 ayat (4) UU 42 Tahun 2009: 4 Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
3. Muatan Pasal 5 KEP-428/PJ./2002Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN yang terutang atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah tersebut adalah sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor. PER-4/PJ/2010 Tidak Diatur. Dengan demikian maka berlaku ketentuan umum tentang Dasar Pengenaan Pajak (PMK 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai DPP). Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang, terutang PPN.
3. Muatan Pasal 6 KEP-428/PJ./2002Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP tersebut adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. PER-4/PJ/2010 Tidak Diatur. Dengan demikian maka berlaku ketentuan umum tentang Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN). Atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang, belum terutang PPnBM. Saat terutangnya PPnBM ditetapkan pada saat penyerahan BKP tersebut dari PKP pusat atau cabang kepada pihak lain.
3. Muatan Pasal 7 Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tentang Saat Terutangnya PPnBM atas Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Tanggal berlaku 8
TERIMA KASIH 9