Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata MODUL 2 MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK A. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : 1. JENIS PAJAK. 2. PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK 3. SISTEM PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK B. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : Tugas 1) Tugas 2) Tugas 3) Tugas 4) Tugas 5) Tugas 6) Tugas 7) Sebutkan Jenis Pajak apa saja yang dikelola oleh : a. Pemerintah Pusat c.q. Direktorat Jenderal Pajak. b. Pemerintah Daerah ( Provinsi dan Kabupaten / Kota ). Apa yang dimaksud dengan : a. Witholding Tax. b. Pay as you earn. c. Bank Persepsi. d. N.T.P.N. ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara ) Terangkan tentang “Cara Pelunasan Pajak”. Dengan mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak ini tidak mungkin terjadi adanya satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan / pemungutan oleh jenis Pemotong / Pemungut yang berlainan. Jelaskan “pernyataan” ini menurut pendapat Saudara ! Jelaskan dan berikan contoh tentang : Tanda Bukti Pemotongan dan Tanda Bukti Pemungutan. Uraikan bagaimana Wajib Pajak dapat memperoleh N.T.P.P. ( Nomor Transaksi Pembayaran Pajak ) atau N.T.B. ( Nomor Transaksi Bank ) dari Bank Persepsi ! Jelaskan, apa akibatnya apabila dalam mengisi S.S.P. (Surat Setoran Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata Anggaran Penerimaan atau mengisi Kode Jenis Setoran tidak benar ) ? Tugas 8) Terangkan tentang Surat Pemberitahuan Masa atau Laporan Hasil Pemotongan / Pemungutan Pajak, kaitannya dengan sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh ! Tugas 9) Jelaskan apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak : ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kewcuali ditentukan lain oleh Undang – undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10 %. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0 %. Yang dimaksud dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang melipui wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya. c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn BM ) : Selain dikenakan PPN, atas barang – barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergoplong mewah adalah : 1) 2) 3) 4) 5) Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu ; atau Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi , atau Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status ;atau Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. d. Bea Meterai : Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. e. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) : PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaen / Kota. f. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) : BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai dengan ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
Pelunasan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan melalui mekanisme sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 15. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Masing-masing pemotongan dan pemungutan PPh memilikipemotong pajak dan jenis penghasilan yang berlainan sehingga tidak mungkin ada satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan oleh jenis pemotongan dan pemotongan yang berlainan. Misalnya penghasilan yang telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tidak mungkin dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Dengan demikian, setiap pemotongan atau pemungutan PPh memiliki jenis penghasilan, pemotong pajak, tarif pajak dan cara perhitungan yang berlainan. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan berpedoman pada ketentuan Pasal 20 Undang Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut : (1) Pajak yang dipekirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri. (2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan olh Menteri Keuangan. (3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untyuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 3. Sistem Pembayaran dan Pelaporan : a. Cara Pembayaran Pajak : SISTEM PEMBAYARAN ONLINE : Pembayaran dengan menggunakan fasilitas sistim pembayaran online dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online. 1. Pembayaran Melalui Teller : ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5