Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Penghitungan PPh Final
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
Perpajakan Fiki andika A
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Pengantar PPN.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Final
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
TAX MANAGEMENT – Oil & Gas Industry
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
P A J A K ????? By : JS 2017.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPN.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Materi 5.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata MODUL 2 MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK A. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : 1. JENIS PAJAK. 2. PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK 3. SISTEM PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK B. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : Tugas 1) Tugas 2) Tugas 3) Tugas 4) Tugas 5) Tugas 6) Tugas 7) Sebutkan Jenis Pajak apa saja yang dikelola oleh : a. Pemerintah Pusat c.q. Direktorat Jenderal Pajak. b. Pemerintah Daerah ( Provinsi dan Kabupaten / Kota ). Apa yang dimaksud dengan : a. Witholding Tax. b. Pay as you earn. c. Bank Persepsi. d. N.T.P.N. ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara ) Terangkan tentang “Cara Pelunasan Pajak”. Dengan mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak ini tidak mungkin terjadi adanya satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan / pemungutan oleh jenis Pemotong / Pemungut yang berlainan. Jelaskan “pernyataan” ini menurut pendapat Saudara ! Jelaskan dan berikan contoh tentang : Tanda Bukti Pemotongan dan Tanda Bukti Pemungutan. Uraikan bagaimana Wajib Pajak dapat memperoleh N.T.P.P. ( Nomor Transaksi Pembayaran Pajak ) atau N.T.B. ( Nomor Transaksi Bank ) dari Bank Persepsi ! Jelaskan, apa akibatnya apabila dalam mengisi S.S.P. (Surat Setoran Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata Anggaran Penerimaan atau mengisi Kode Jenis Setoran tidak benar ) ? Tugas 8) Terangkan tentang Surat Pemberitahuan Masa atau Laporan Hasil Pemotongan / Pemungutan Pajak, kaitannya dengan sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh ! Tugas 9) Jelaskan apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak : ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kewcuali ditentukan lain oleh Undang – undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10 %. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0 %. Yang dimaksud dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang melipui wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya. c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn BM ) : Selain dikenakan PPN, atas barang – barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergoplong mewah adalah : 1) 2) 3) 4) 5) Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu ; atau Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi , atau Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status ;atau Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. d. Bea Meterai : Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. e. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) : PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaen / Kota. f. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) : BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai dengan ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

Pelunasan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan melalui mekanisme sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 15. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Masing-masing pemotongan dan pemungutan PPh memilikipemotong pajak dan jenis penghasilan yang berlainan sehingga tidak mungkin ada satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan oleh jenis pemotongan dan pemotongan yang berlainan. Misalnya penghasilan yang telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tidak mungkin dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Dengan demikian, setiap pemotongan atau pemungutan PPh memiliki jenis penghasilan, pemotong pajak, tarif pajak dan cara perhitungan yang berlainan. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan berpedoman pada ketentuan Pasal 20 Undang Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut : (1) Pajak yang dipekirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri. (2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan olh Menteri Keuangan. (3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untyuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 3. Sistem Pembayaran dan Pelaporan : a. Cara Pembayaran Pajak : SISTEM PEMBAYARAN ONLINE : Pembayaran dengan menggunakan fasilitas sistim pembayaran online dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online. 1. Pembayaran Melalui Teller : ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5