Penyusunan Kontrak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DASAR HUKUM BEA METERAI :
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PENGADILAN PAJAK.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
FIRMA Kelompok 5.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
PERSEROAN TERBATAS 1.
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Bea Meterai.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
SKMHT Notariil ?.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.

BEA METEREI
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERTEMUAN 16.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Penyusunan Kontrak E. Rial N
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BEA MATERAI Bea Materai.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Universitas Esa Unggul
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Penyusunan surat perjanjian M-9
Transcript presentasi:

Penyusunan Kontrak

Hukum kontrak kita masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial belanda yg terdapat dlm bab III KUHPerdata. Kontrak-kontrak yg telah diatur dalam BW (KUHPerdata) : Kontrak jual beli; Kontrak tukar menukar; Kontrak sewa menyewa; Kontrak pinjam meminjam Sementara itu telah berkembang kontrak-kontrak lain yg belum diatur dalam kuh perdata : Kontrak Beli Sewa Kontrak Sewa Guna Usaha (Leasing) Kontrak Franchising Kontrak Kerjasama Patungan (Joint Venture) Kontrak Keagenan Kontrak Distribusi Barang Production Sharing Contract

DASAR HUKUM

Dasar Hukum Kontrak Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata – Burgerlijk Wetboek)

Dasar Berlakunya KUHPerdata di Indonesia Konkordansi Beginsel (asas konkordansi) : Pasal 131 IS ayat 2 sub. A, bahwa terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata awalnya, yaitu hukum perdata yang berlaku di Belanda; Pasca Kemerdekaan, KUHPerdata tetap berlaku berdasarkan Pasal II aturan Peralihan;

ISTILAH DAN PENGERTIAN PERIKATAN Perikatan merupakan terjemahan Verbintenis ; Verbintenis mengandung banyak pengertian, diantaranya : Perikatan : masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi ( Subekti; Sudikno ); Perutangan : suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis ; adanya hubungan utang piutang antara pihak-pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi ); Perjanjian (overeenkomst ) …( Wirjono Prodjodikoro)

ISTILAH DAN PENGERTIAN PERIKATAN Perikatan : Hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara 2 orang / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi Hubungan hukum : hubungan 2 orang / lebih yang dapat dituntut pelaksanaannya oleh hukum; Prestasi : sesuatu hal menurut isi perjanjian, suatu hal yang wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan hak bagi pihak yang lain

KONTRAK = PERJANJIAN Bab II Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia menyamakan kontrak dengan perjanjian atau persetujuan. Hal tersebut secara jelas terlihat dalam judul Bab II Buku III KUHPerdata, yakni “Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan.”

Pengertian Perjanjian Menurut KUHPerdata Pasal 1313 KUHPerdata : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” Definisi di atas menurut beberapa pakar : sangat luas Tidak lengkap karena definisi tersebut cenderung ke arah kontrak sepihak, tidak mencakup kontrak timbal balik Terlalu luas karena mencakup pula perbuatan dalam perbuatan melawan hukum

Sistem dan Sifat Hukum Perikatan Sistem hukum perikatan (Buku III KUHPerdata) adalah bersistem terbuka (openbaar system) ; Artinya KUHPerdata memungkinkan setiap orang mengadakan perjanjian apapun juga baik yang diatur Undang-Undang (KUHPerdata/KUHD), peraturan khusus maupun perjanjian jenis baru yang belum ada ketentuannya .

SIFAT BUKU III (PERIKATAN) KUHPERDATA hukum perikatan/perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

Bebas mengadakan kontrak dengan siapapun Sesuai bab III KUHPerdata, hukum kontrak kita menganut sistem terbuka (open system) : Bebas mengadakan kontrak dengan siapapun Bebas menentukan syarat-syaratnya Bebas pelaksanaannya Bebas bentuknya (Nukman Muhammad)

SIFAT HUKUM PERIKATAN Sifat hukum perikatan terdiri : Sebagai hukum pelengkap, apabila para pihak membuat ketentuan-ketentuan sendiri, para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU apabila mereka membuat ketentuan sendiri (contoh Pasal 1460 KUHPerdata)

SIFAT HUKUM PERIKATAN Sifat hukum perikatan terdiri (lanjutan): Bersifat konsensuil, dengan adanya kata sepakat maka mengikatlah perjanjian itu dengan tanpa adanya formalitas. Obligatoir, perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja. Obligatoir (kewajiban), belum menimbulkan milik dan hak milik baru pindah/beralih setelah adanya levering.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM SUBJEK HUKUM Pendukung hak dan kewajiban; Beberapa pengertian : Sesuatu yg menurut hukum berhak/berwenang utk melakukan perbuatan hukum atau siapa yg mpyi hak dan cakap utk bertindak dalam hukum Sesuatu pendukung hak yg mnrt hukum berwenang/berkuasa bertindak mjd pendukung hak; Segala sesuatu yg menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban

Subjek hukum ada 2 : Manusia pribadi (Natuurlijke Persoon/Natural Person) ~ Pasal 1329 KUHPerdata ; Stp org mempunyai kedudukan yg sama selaku pendukung hak dan kewajiban; Prinsip : org sbg subjek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia;

Subjek hukum ada 2 (lanjutan) : Badan hukum (rechts persoon/ legal entitle) ~ Pasal 1654 KUHPerdata; Suatu perkumpulan/lembaga yg dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu; Syarat badan hukum : Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota; Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Badan hukum terbagi 2 : Badan hukum privat Badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum tsb; Badan swasta yg didirikan orang utk tujuan tertentu, seperti mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dll; Contoh: Perseroan Terbatas, Yayasan dll.

Badan hukum terbagi 2 : Badan hukum publik Badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik atau menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/negara umumnya; Contoh : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dll.

Objek Hukum (Pasal 499 KUHPerdata) Segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yg menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yg dpt menjadi hak milik; Objek hukum biasanya berujud benda/zaak (lihat buku II KUHPerdata~ Pasal 503 – 505 KUHPerdata);

Syarat Perjanjian

Syarat Sahnya Kontrak Adanya kata sepakat ( Ridwan Khairandy ) Syarat Sahnya Kontrak Pasal 1320 BW Adanya kata sepakat Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan Harus ada suatu hal tertentu Harus ada kausa hukum yang halal Persyaratan Objek Subjek Batal Demi Hukum Dapat dibatalkan

Bagaimana dengan ? Apakah materai sebagai syarat sah perjanjian ?

Dasar hukum pengenaan pajak atas dokumen : MATERAI Ada tidaknya sebuah materai dalam sebuah perjanjian, bukan suatu syarat yg menjadi parameter suatu perjanjian menjadi sah atau tidak sah; Adapun penetapan benda materai oleh pemerintah (Menteri Keuangan) sebagai cara pelunasan terhadap pengenaan pajak atas dokumen; Dasar hukum pengenaan pajak atas dokumen : UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai PP No 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dalam PP No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yg dikenakan Bea Materai

Asas Hukum

Pengertian Asas Hukum Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo : suatu pemikiran dasar yang bersifat umum yang melatarbelakangi pembentukan hukum positif. Asas hukum secara umum tidak tertuang di dalam peraturan yang konkret tetapi hanya merupakan suatu hal yang menjiwai atau melatarbelakangi pembentukannya. Sifat dari asas tesebut yaitu abstrak dan umum.

ASAS – ASAS HUKUM PERJANJIAN Berdasarkan teori, di dalam hukum kontrak ada 5 asas menurut ilmu hukum perdata. Ke-5 asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract),; asas konsensualisme (concsensualism); asas kepastian hukum (pacta sunt servanda); asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality)

Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak ( Pasal 1338 ayat (1) KUHPer ) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: membuat atau tidak membuat perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa pun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratannya, serta menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

Asas Konsensualisme (concensualism ) Asas konsensualisme disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas yang menyatakan perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Asas Kepastian Hukum ( pacta sunt servanda ) Asas kepastian hukum ( pacta sunt servanda ) merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, sehingga mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

Asas Itikad Baik (good faith) Asas itikad baik ( Pasal 1338 ayat (3) KUHPer : “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Para pihak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.

Asas Kepribadian (Personality) asas yg menentukan seseorang yg akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “Pada umumnya seseorang tdk dpt mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yg membuatnya.” Utk mengadakan suatu perjanjian, orang tsb hrs utk kepentingan dirinya sendiri dan perjanjian yg dibuat oleh para pihak berlaku bagi mereka yg membuatnya.

Azas Equality Keadilan yang tidak diatur dalam hukum. Sering terjadi penyalahgunaan keadaan krn adanya ketidakseimbangan antar para pihak dalam melakukan negoisasi

Azas Equity (kepatutan) Menghindari penyalahgunaan keunggulan kejiwaan, apabila salah satu pihak berada di posisi ketergantungan relatif. Pihak yg dirugikan dibujuk untuk melakukan perbuatan hukum yg sama sekali tidak dikehendakinya.

Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341) Pasal 1338 KUHPerdata Semua perjanjian yg dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yg membuatnya; Unsur-unsurnya : Semua perjanjian yg dibuat secara sah; Berlaku sebagai undang-undang; Bagi mereka yg membuatnya;

Akibat Perjanjian Pasal 1338 KUHPerdata Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yg oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu; Perjanjian tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain, karena perjanjian dibuat oleh 2 pihak; Pembatalan dapat dimungkinkan jika ada alasan yg cukup oleh undang-undang;

Akibat Perjanjian Pasal 1338 KUHPerdata Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik; Landasan asas itikad baik, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik

Akibat perjanjian (lanjutan) Pasal 1339 KUHPerdata Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yg dg tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yg menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang Yang mengikat para pihak dalam perjanjian: Isi perjanjian; Kepatutan; Kebiasaan, dan Undang-undang

Akibat perjanjian (lanjutan) Pasal 1340 KUHPerdata Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yg membuatnya Perjanjian-perjanjian itu tidak membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain hal yg diatur dalam Pasal 1317 KUHPerdataa; Perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yg membuatnya, sehingga tidak bolehnya seseorang melakukan perjanjian yg membebani pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga dapat saja dilakukan jika sesuai dengan apa yg diatur dalam Pasal 1317 KUHPerdata

AKTA PERJANJIAN

AKTA PERJANJIAN akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. (sudikno mertokusumo) pembuktian itu sendiri adalah pembuktian dengan tulisan yang dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan dibawah tangan

tidak semua surat dapat disebut sebagai akta, hanya surat-surat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat disebut sebagai akta. Syarat tersebut adalah sebagai berikut: Surat-surat tersebut harus ditandatangani Surat tsb harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan Surat itu diperuntukkan sebagai alat bukti.

Bentuk-Bentuk Akta Akta Otentik Akta di Bawah Tangan

1. Akta Otentik Akta merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani, dibuat seseorang atau oleh pihak-pihak dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum dan kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. Pasal1868 KUHPerdata menjelaskan bahwa : “Akta Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat di mana akta dibuatnya.”

fungsi akta otentik adalah sebagai alat bukti yang sempurna, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1870 KUHPerdata, yang menyatakan : “Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang orang yang mendapat hak ini dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.”

akta otentik merupakan alat bukti yang sempurma bagi para pihak yang membuatnya. Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Jadi apabila terjadi sengketa antara para pihak, maka yang tersebut dalam akta otentik tersebut merupakan alat bukti yang tidak perlu di buktikan lagi dengan alat bukti lain (alat bukti tambahan).

Akta otentik mempunyai 3 (tiga) kekuatan pembuktian: Kekuatan pembuktian luar/kekuatan pembuktian lahir (uiwedige bewijs kracht) yaitu syarat syarat formal yang diperlukan agar suatu akta notaris dapat berlaku sebagai akta otentik Kekuatan pembuktian formal (formale bewijs krachat) yaitu kepastian dalam akta betul-betul dilakukan oleh notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap. Kekuatan pembuktian materiil (materiele bewijs kracht) ialah kepastian bahwa yang tersebut dalam akta itu merupaka pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya.

Akta otentik berdasarkan pihak yang membuatnya dibagi menjadi 2 yaitu: Akta Para Pihak ( Partij Akta ) Akta para pihak yaitu akta yg dibuat sendiri oleh para pihak dihadapan pejabat pembuat akta atau para pihak meminta pejabat untuk membuat akta yg mereka inginkan. Akta Pejabat ( Ambtelijke Akta ) Akta pejabat adalah akta yg merupakan keterangan tertulis dari pejabat yang membuat akta tentang apa yg dia lihat, ia dengar dan dilakukan oleh orang lain.

2. Akta di Bawah Tangan surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang dimaksudkan sebagai alat bukti atau dalam pengertian yang lain adalah akta yang dibuat tidak oleh atau tanpa perantaraan orang pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang berkepentingan mengadakan perjanjian.

Akta di bawah tangan dibuat oleh satu atau beberapa orang (siapa saja boleh dalam kedudukan sebagai subyek hukum), bentuknya bebas dan dibuat di mana saja. Akta di bawah tangan baru merupakan alat bukti yang sempurna apabila diakui oleh kedua pihak atau dikuatkan oleh alat bukti lainnya. Oleh sebab itu akta di bawah tangan merupakan alat bukti permulaan alat bukti tertulis.

Masalah Legalisasi dan Waarmeeking Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian surat dibawah tangan yg dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yg bermaterai cukup yg ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dlm buku khusus yg disediakan Notaris dokumen/surat yg dibuat dibawah tangan tsb ditanda-tangani dihadapan notaris, setelah dokumen/surat tsb dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris ybs, dan tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris.

Jika suatu akta di bawah tangan dilegalisasi maka pejabat yang melegalisasi menjamin: Kepastian tanggal akta; Kepastian bahwa akta tersebut benar-benar dokumen sama dengan asli dan dibuat para pihak; Kepastian bahwa akta tersbut ditanda tangani para pihak;

Waarmerking (Register) akta di bawah tangan yg diwaarmerking, pejabat hanya mendaftar akta tsb dalam buku register atau pejabat menjamin bhw pd saat didaftar akta tersebut benar-benar ada. Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan didaftar dalam buku khusus yang dibuat oleh notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda tangani terlebih dahulu oleh para pihak sebelum disampaikan kepada notaris yang bersangkutan.

LEGALISASI DAN WAARMERKING Pejabat yang berwenang Menjamin : Kepastian Tanggal Akta Kepastian Akta tersebut benar-benar dibuat para pihak Kepastian bahwa Akta tersebut di tandatangani oleh para pihak Pejabat yang berwenang hanya menjamin bahwa pada saat didafar akta tersebut benar-benar ada. (Nukman Muhammad)

TATA URUTAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SUATU KONTRAK KONTRAK OTENTIK KONTRAK DIBAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK, TANDA TANGAN SAKSI, DILEGALISASI PEJABAT KONTRAK DIBAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK, TANDA TANGAN SAKSI, WAARMERKEN PEJABAT KONTRAK DI BAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK, TANDA TANGAN SAKSI. KONTRAK DIBAWAH TANGAN, TANDA TANGAN PARA PIHAK. KONTRAK YG DIBUAT SECARA LISAN, DIHADAPAN SAKSI KONTRAK LISAN DIANTARA PARA PIHAK TANPA SAKSI (Nukman Muhammad)

STRUKTUR ANATOMI KONTRAK

BEBERAPA CONTOH STRUKTUR ANATOMI KONTRAK Judul dan Pembukaan Kontrak Komparisi Premisse (Recitals) Isi kontrak Penutup

STRUKTUR ANATOMI KONTRAK (2) BAGAN KONTRAK BAGIAN PEMBUKAAN BAGIAN ISI BAGIAN PENUTUP BAGIAN LAMPIRAN Najib A. Gisymar

STRUKTUR ANATOMI KONTRAK (3) Awal kontrak Komparisi Premisse Isi kontrak Penutup (Nukman Muhammad)

STRUKTUR ANATOMI KONTRAK (4) Judul (Heading) Pembukaan (Opening) Komparisi (Parties) Pertimbangan (Recitals) Definisi (definition) Isi Kontrak (Terms and Conditions) Penutup (Testimonial Clause) Tanda Tangan (Attestation) ( Ridwan Khairandy )

PERBANDINGAN STRUKTUR ANATOMI KONTRAK Anatomi Kontrak (Model 1) Anatomi Kontrak (Model 2) Judul dan Pembukaan Kontrak Komparisi Premisse ( Recitals ) Isi kontrak Penutup Bagian Pembukaan Bagian Isi Bagian Penutup Bagian Lampiran ( Najib Gisymar)

PERBANDINGAN STRUKTUR ANATOMI KONTRAK Anatomi Kontrak (Model 3) Anatomi Kontrak (Model 4) Awal kontrak Komparisi Premisse Isi kontrak Penutup (Nukman Muhammad) Judul (Heading) Pembukaan (Opening) Komparisi (Parties) Pertimbangan (Recitals) Definisi (definition) Isi Kontrak (Terms and Conditions) Penutup (Testimonial Clause) Tanda Tangan (Attestation) (Ridwan Khairandy)

(sesuai UUJN No. 30 Tahun 2004, Pasal 38 ayat (1), (2), (3)) ANATOMI AKTA OTENTIK (sesuai UUJN No. 30 Tahun 2004, Pasal 38 ayat (1), (2), (3)) Akta Notaris terdiri atas: awal akta atau kepala akta; badan akta; dan akhir atau penutup akta. Awal akta atau kepala akta memuat: judul akta; nomor akta; jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

(sesuai UUJN No. 30 Tahun 2004, Pasal 38 ayat (1), (2), (3)) ANATOMI AKTA OTENTIK (sesuai UUJN No. 30 Tahun 2004, Pasal 38 ayat (1), (2), (3)) Badan akta memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;badan akta; dan keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

(sesuai UUJN No. 30 Tahun 2004, Pasal 38 ayat (1), (2), (3)) ANATOMI AKTA OTENTIK (sesuai UUJN No. 30 Tahun 2004, Pasal 38 ayat (1), (2), (3)) Akhir atau penutup akta memuat: uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7); uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada; nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

Anatomi Kontrak (Perjanjian) (secara umum) Judul dan Pembukaan Kontrak Komparisi Premisse (Recital ) Isi Kontrak (perjanjian) Penutup dan tanda tangan Lampiran - Lampiran

AWAL KONTRAK ( Berisi judul dan pembukaan ) Titel atau judul seharusnya harus menggambar substansi kontrak, (Ridwan Khairandy) Misalnya : a. “Perjanjian Jual Beli” b. “Perjanjian Sewa Menyewa” c. “Perjanjian Jual Beli Kapal”

…..Lanjutan AWAL KONTRAK Pembukaan berisi kalimat pembuka yang berisi tanggal dibuatnya perjanjian, (Ridwan Khairandy) Contoh : Perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ….., tanggal …. di Yogyakarta oleh dan antara: Pada hari ini dibuat perjanjian antara …… Yang bertanda tangan di bawah ini

Tanggal Penandatanganan Kontrak Hal ini penting untuk menentukan kapan kontrak mulai berlaku: Jika waktu dan tempat telah disebutkan dalam pembukaan: “Perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ….., tanggal …. di Surabaya oleh dan antara: maka di pada penutup perjanjian atau kontraknya dapat dibuat : Pasal 30 Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap lagi untuk pihak kedua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi Pihak Kedua Pihak Pertama Saksi Saksi

Jika waktu dan tempat tidak disebutkan dalam pembukaan Pada hari ini dibuat perjanjian antara : Yang bertandatangan di bawah ini : Maka pada penutup perjanjiannya dibuat : “Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani para pihak pada hari …. Tanggal….. di Surabaya” Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi Saksi

Pasal 30 Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh para pihak dengan dihadairi oleh saksi-saksi Jakarta, 27 September 2011 Pihak Kedua Pihak Pertama Saksi Saksi

KOMPARISI (Pengertian secara umum) Tindakan menghadap dalam hukum, yang berisi uraian mengenai identitas subyek (Nukman Muhammad, bahan kuliah) Prinsipnya, memuat identifikasi para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu kontrak (Ridwan Khairandy, Bahan Ajar, Makalah Pelatihan Contract Drafting, Kontrak Bisnis)

Najib A. Gisymar & Partners Komparisi/Para Pihak Bagian yang menjelaskan kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian/kontrak. Yang terkandung di dalam komparisi adalah: Identitas Kedudukan dan; Berdasarkan apa kedudukan tersebut Apabila salah satu pihak/keduanya adalah Direktur suatu PT, maka perlu di tanyakan/diminta Risalah RUPSLB yang terakhir yang mencantumkan nama Direktur tersebut sebagai anggota Dewan Direksi.; Hal ini diperlukan, supaya jangan sampai terkecoh bahwa ternyata yang bersangkutan sudah bukan Direktur lagi Najib A. Gisymar & Partners

KOMPARISI UNTUK AKTA DI BAWAH TANGAN : Berisi penyebutan nama, pekerjaan/jabatan, tempat tinggal, (umur), kedudukan dan berdasarkan apa kedudukan tersebut UNTUK AKTA OTENTIK : Berisi penyebutan waktu pembuatan,nama, tempat dan tanggal lahir, warga negara,pekerjaan/jabatan dan tempat tinggal dan nomor KTP/paspor. (Nukman Muhammad)

Lanjutan tentang komparisi ……. UNTUK AKTA OTENTIK : Badan akta memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili; keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; (sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 38 ayat 3)

CONTOH KOMPARISI ( bertindak untuk dirinya sendiri ) (di bawah tangan) Ali, 50 tahun, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Tukangan No. 5 Yogyakarta, dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA Gustono, 45 tahun, swasta, beralamat di jalan Suronatan 35 Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

CONTOH KOMPARISI ( bertindak mewakili ) (di bawah tangan) Abel, 40 tahun, Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Monjali 100 Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Akhmad, 45 tahun, swasta, bertempat tinggal di Jl. Kadipaten 34 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 10 Agustus 2013, selanjutnya disebut PIHAK PEMBELI; Ronita, 35 tahun, wiraswasta, beralamat di jl. Sorowajan 57 Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sonni, 29 tahun, PNS, beralamat di jl. Monjali 25 Sleman, berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tertanggal 12 Agustus 2013, selanjutnya disebut Pihak Penjual

CONTOH KOMPARISI (bertindak mewakili koperasi ) (di bawah tangan) Denny Candra, 30 tahun, ketua pengurus koperasi, yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 15 Yogyakarta, menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak mewakili koperasi “BAHAGIA” berkedudukan di Jalan di Jl. Urip Sumoharjo No. 13 Yogyakarta yang akta pendiriannya dibuat dihadapan Rahmini, SH Notaris di Yogyakarta tanggal 23 April 2001 Nomor 05 dan untuk tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari para para anggota koperasi sebagaimana ternyata dalam risalah rapat tanggal 15 Juli 2013 Nomor 16 Dibuat dihadapan M. Sadad, SH Notaris di Yogyakarta guna memenuhi ketentuan Pasal 9 dari Akta Pendirian Koperasi, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

CONTOH KOMPARISI ( bertindak mewakili Badan hukum 1 ) Tommy Setiawan, direktur utama, bertempat tinggal di Yogyakarta Jl. Timoho No. 1 Yogyakarta dlm hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT Suzuki Indo Jaya berkedudukan di Yogyakarta yang Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 20 Oktober 2000 nomor 25 Tambahan nomor 45 dan untuk tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam risalah rapat tanggal 18 Agustus 2013 Nomor 10 Dibuat dihadapan Siti Nurhayati, SH Notaris di Yogyakarta Guna memenuhi ketentuan Pasal 10 dari Anggaran Dasar perseroan.selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

PERTIMBANGAN ( PREMIS / RECITALS ) Praemisse atau praemitto (bahasa latin) merupakan sebagai pendahuluan atau ditafsirkan sebagai keterangan atau pernyataan awal dari sebuah kontrak alasan atau latar belakang kontrak dibuat. Kedudukan premis pada kontrak bersifat fakultatif, artinya premis dalam setiap kontrak tidak selalu ada.

Pertimbangan ( Premise atau Recitals ) Premise merupakan pernyataan formal yang menjelaskan alasan-alasan mengapa para pihak mengadakan transaksi Dimulai dengan kata “Mengingat” ( whereas ) Ridwan Khairandy

PREMISSE Kronologis singkat apa yg dikehendaki para pihak (Nukman Muhammad) Premise atau Praemisse adalah bagian yang mendahului dari isi suatu akta yang menerangkan pokok masalah yang akan diatur dalam sesuatu akta guna memudahkan pengertian apa maksud dibuatnya akta tersebut.(Dal’am, makalah) Pernyataan formal yang menjelaskan alasan-alasan mengapa para pihak mengadakan transaksi (Ridwan Khairandy)

Contoh Premisse Para pihak terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan : Bahwa Pihak Pertama adalah mengaku sebagai pemilik satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Alfa II R dengan nomor Polisi AB 3991 NU warna silver Black, tahun pembuatan 1997, dengan nomor rangka 3YZ160376 dan nomor mesin GD240877PM Bahwa Pihak Pertama berniat untuk menjual kendaraan tersebut kepada Pihak kedua sebagaimana Pihak Kedua berkeinginan pula membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp. 5.000.000, 00 (lima Juta Rupiah)

Contoh Premisse ( Perjanjian Utang Piutang ) Kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian hutang piutang untuk mengembangkan usaha toko, maka Debitur mengajukan hutang kepada Kreditur. Untuk keperluan tersebut Kreditur telah setuju memberikan hutang uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan uang diberikan kepada Debitur secara tunai pada saat perjanjian ini ditandatangani

Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : Contoh: Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang sudah lama bergerak di bidang properties dan memiliki cabang hampir di seluruh Indonesia. Maka, karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas, para Pihak dengan ini setuju untuk membuat Kontrak Jual Beli ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Najib A. Gisymar

Ridwan Khairandy Contoh: Mengingat Pihak Pertama adalah pemilik bangunan seluas lima ratus meter persegi, dan tanah yang terletak di jalan Flora Nomor 101 Jogjakarta seluas seribu meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: … Mengingat Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan distribusi suku cadang kendaraan berat di Indonesia akan membuka kantor perwakilan di Yogjakarta.

Kemampuan modal dan manajemen Supremasi teknologi Dalam praktek, ketentuan-ketentuan konsideran itu sering kali mengungkapkan, hal-hal sebagai berikut: Kemampuan modal dan manajemen Supremasi teknologi Penguasaan pangsa pasar Pengalaman dan sumber daya manusia Penguasaan jaringan informasi dan sebagainya ( I.G.R.Wijaya, 2003:114.,Budiono, K, 1998:35-36 ) Najib A. Gisymar

Latar Belakang atau Pertimbangan yang Mendasari Terjadinya Kontrak Mengingat Pihak Pertama telah bertahun-tahun dan memiliki banyak sekali informasi teknis dan telah menjalankan pabrik-pabrik yang menggunakan informasi teknis untuk membuat produk … , dan menurut hukum bebas untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan informasi teknis tersebut. Mengingat Pihak Kedua menghendaki agar Pihak Pertama memberikan informasi kepada Pihak Kedua yang memungkinkan Pihak Kedua dapat membuat produk … , dan Pihak Pertama bersedia memberikan informasi teknis tersebut kepada Pihak Kedua dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian ini. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan janji-janji timbal balik yang ditetapkan dalam perjanjian dan pertimbangan lainnya, kedua belah mensepakati hal-hal sebagai berikut: Ridwan Khairandy

DEFINISI Untuk menghindari potensi konflik dari perbedaan interpretasi istilah-istilah teknis atau terminologi yang digunakan dalam kontrak, maka perlu dibuat kesepakatan terhadap pemahaman terhadap istilah atau terminologi-terminologi tersebut. Bill of lading berarti dokumen pengangkutan yang diterbitkan perusahaan angkutan sehubungan pengiriman barang dari penjual kepada pembeli. Fasilitas letter of credit berarti fasilitas letter of credit yang disebut diterangkan lebih lanjut dalam Pasal 2 perjanjian ini dan diberikan oleh kreditur kepada debitur menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini. Barang berarti barang-barang yang dibeli oleh debitur dari penjual barang-barang dengan kualitas yang disetujui oleh kreditur secara sepihak dari waktu ke waktu dan disebut dalam bill of lading Ridwan Khairandy

ISI KONTRAK DAN CARA PENULISAN ISI KONTRAK

Isi (Materi) Kontrak (Ridwan Khairandy) Materi Khusus : Materi khusus ini memuat atau mengatur klausul-klausul sesuai objek perjanjian, memuat: Gambaran pokok perjanjian Hak dan kewajiban para pihak

Lanjutan Isi (Materi) Kontrak …….. Materi Umum : berisi klausul yang biasa ada dalam setiap perjanjian, memuat: Wan prestasi ; Keadaan memaksa (force majeur); Pilihan hukum ( hukum yang berlaku); Penyelesaian sengketa; Perubahan (addendum) dan atau amandemen; Bahasa; Komunikasi; Pengakhiran perjanjian; Status dokumen sebelumnya Ridwan Khairandy

CONTOH KLAUSULA KHUSUS DALAM KONTRAK

Pasal 2 Para pihak sepakat harga kendaran sebesar Rp 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), pada saat ditandatangani perjanjian ini telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada dan telah diterima Pihak Pertama dengan cukup uang muka sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan dibuatkan kuitansi pembayarannya.

Pasal 4 Peruntukan Pihak Pertama memberi ijin serta persetujuan tertulis kepada Pihak Kedua untuk menggunakan obyek sewa tersebut untuk kantor, dan apabila Pihak Kedua menggunakan obyek sewa tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Pihak Pertama dapat membatalkan perjanjian sewa menyewa ini.

Hak dan Kewajiban Para Pihak Pasal 3 Hak dan Kewajiban Para Pihak Pihak Pertama wajib menyerahkan obyek sewa kepada Pihak Kedua saat perjanjian ini ditandatangani (16 Desember 2011) dalam keadaan kosong, dan dengan segala fasilitas sewanya dalam kondisi yang baik; Pihak Pertama menjamin bangunan yang disewakan itu adalah miliknya sendiri, sehingga selama masa sewa, Pihak Kedua dijamin oleh Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntutan/gugatan dari pihak lain; Pihak Kedua wajib memelihara, membetulkan kerusakan-kerusakan yang bersifat kecil, ringan dan rutin diantaranya dinding yang retak, kebocoran atap bangunan yang disewa dengan baik sehingga apabila terdapat kerusakan-kerusakan segera membetulkannya dengan biaya ditanggung Pihak kedua

Pasal 1 Jumlah Pinjaman Besarnya hutang pokok Debitur kepada Kreditur, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan Pihak Kreditur kepada Pihak Debitur pada saat perjanjian ini ditandatangani, yaitu 9 Desember 2011

Pasal 2 Bunga (1) Disamping hutang pokok, jumlah hutang meliputi juga pembebanan terhadap bunga sebesar 0,1% dari hutang pokok yaitu sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang dikenakan kepada Debitur dengan hitungan tetap yang menurut perjanjian hutang piutang ini harus dilunasi oleh Debitur; (2) Pembayaran bunga dilakukan sama dengan ketentuan pembayaran hutang pokok.

CONTOH KLAUSULA UMUM DALAM KONTRAK

Keadaan Memaksa (Force Majeur) Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibebaskan dan atau pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian ini disebabkan oleh keadaan atau kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan dan atau kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Keadaan Memaksa harus diberitahukan oleh pihak yang bersangkutan secara tertulis yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Camat di tempat terjadinya keadaan memaksa kepada pihak lainnya dalam perjanjian selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya keadaan memaksa. (Ridwan Khairandy)

Contoh Klausul Wan Prestasi Ridwan Khairandy Pasal 10 Peristiwa cidera janji timbul apabila telah terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian yang telah ditentukan dalam kontrak tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan ataupun sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh para pihak sebagai berikut: Debitor lalai membayar setiap jumlah baik jumlah utang pokok, bunga,.. Debitor menggunakan kredit menyimpang dari tujuan penggunaannya; atau Debitor menyatakan secara tertulis dan secara umum tidak dapat membayar utang pada tanggal jatuh waktu ataupun mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang.

Contoh lain Klausul Cidera Janji Pasal 10 Peristiwa cidera janji terjadi apabila, Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran atau terlambat melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 6 perjanjian ini. Hak Cipta Ridwan Khairandy

Najib A. Gisymar & Partners Contoh: Pasal 25 Wanprestasi Dengan telah terlanggarnya point-point tercantum dalam klausula kelalaian di atas, telah menjadi suatu bukti yang nyata bahwa telah terjadi wan prestasi dari Debitur, yang membuat pihak (yang dirugikan/Kreditur) berhak untuk untuk melakukan penghentian sepihak (early termination) atas perjanjian ini, yang memberikan konsekuensi hukum yang tegas bahwa seluruh kewajiban Debitur telah jatuh tempo dan dapat ditagih tanpa harus didahului dengan surat peringatan dalam bentuk apapun dari Kreditur kepada Debitur Najib A. Gisymar & Partners

Najib A. Gisymar & Partners Contoh: Pasal 26 Wan prestasi Dalam hal telah terlanggarnya point-point yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan di atas (klausula kelalaian), pernyataan wan prestasi hanya akan terjadi apabila pihak Kreditur telah terlebih dahulu memberikan 3 kali penegoran terhadap pihak Debitur dalam suatu surat tertulis yang telah secara resmi diterima oleh Debitur, dimana terhadap surat tegoran tersebut Debitur terbukti dapat melaksanakan poin-poin (klausula kelalaian) tersebut di atas Najib A. Gisymar & Partners

Klausul Ini Mengatur Cara Perubahan (Amandemen) Perjanjian Klausul Perubahan Klausul Ini Mengatur Cara Perubahan (Amandemen) Perjanjian Pasal 27 Perubahan Perjanjian ini tidak dapat diubah dalam bentuk apapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari keduabelah pihak dalam perjanjian ini (Ridwan Khairandy)

Contoh Lain Klausul Perubahan Pasal 9 Addendum Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diputuskan atas kesepakatan kedua belah pihak secara bersama-sama dengan tetap berpedoman pada perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. (Ridwan Khairandy)

Contoh Klausul Pilihan Hukum Pasal 20 Hukum yang Berlaku Segala perselisihan yang berkaitan dengan penafsiran dan pelaksanaan perjanjian ini didasarkan pada hukum Republik Indonesia Pasal 20 Hukum yang Berlaku Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia

CONTOH KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA Perselisihan Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah; Dalam hal tidak didapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah, perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta. Perselisihan Semua sengketa yang mungkin timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. (Ridwan Khairandy)

(Ridwan Khairandy) KLAUSUL PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini sedapat mungkin diselesaikan melalui negosiasi Jika tidak didapat kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini akan diselesaikan melalui seorang mediator yang dapat diterima keduabelah pihak. Jika tidak didapat kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Putusan arbitrase sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini merupakan tingkat pertama dan terakhir bersifat mengikat dan tidak dilakukan upaya hukum banding. Ingat ! Jika telah dipilih forum arbitrase, maka Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan

Najib A. Gisymar & Partners Contoh Pasal 40 Keseluruhan Kontrak Kontrak ini menetapkan keseluruhan perjanjian dan kesepakatan diaantara para pihak dan mengatasi segala perjanjjian atau kesepakatan sebelumnya di antara para pihak yang berkenaan dengan pokok kontrak ini. (Budiono K, 1998:93-96) Najib A. Gisymar & Partners

Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement) Contoh Pasal 40 Keseluruhan Perjanjian (Entire Agreement) (a)Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak berkenaan dengan materi yang diperjanjikan. (b)Perjanjian ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh para pihak baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan (Hikmahanto Juwana, 2003:36) Najib A. Gisymar & Partners

Klausul Keseluruhan Perjanjian Klausul ini perlu ada jika kontrak memuat lampiran Pasal 25 Keseluruhan Perjanjian Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan perjanjian antara para pihak berkenaan dengan pokok perjanjian ini. Ridwan Khairandy

PENGAKHIRAN PERJANJIAN Pasal 10 Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian apabila Pihak Kedua melakukan salah satu tindakan di bawah ini: 1. 2. 3. 4. 5. Ridwan Khairandy

Klausul Komunikasi Klausul ini menunjuk orang tertentu yang dapat dihubungi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian Pasal 28 Komunikasi Setiap komunikasi maupun dokumen dari kreditur kepada debitur berdasarkan perjanjian, termasuk juga bentuk perubahan dan atau penambahan ketentuan perjanjian ini harus disampaikan kepada alamat kedua belah pihak: Pihak Pertama Nama : Jabatan : No. Tel/e-mail : Pihak Kedua Nama : Ridwan Khairandy

Komunikasi dan Pemberitahuan Contoh lain : Pasal 15 Komunikasi dan Pemberitahuan Segala pemberitahuan harus dilakukan melalui telek atau transmisi faksimili atau dengan surat pos udara tercatat atau email. Pemberitahuan harus dikirimkan kepada alamat yang benar dari masing-masing Pihak sebagaimana dicantumkan di bawah atau kepada suatu alamat sebagaimana dapat diberitahukan dari waktu ke waktu: Prinsipal :……………… Pemasok :…………….. Najib A. Gisymar & Partners

Klausul Bahasa Pasal 29 Bahasa Klausul bahasa perlu dimuat jika kontrak ini adalah kontrak bisnis internasional yang menggunakan lebih dari satu bahasa Pasal 29 Bahasa Perjanjian dituangkan dalam dua bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia Jika terjadi perselisihan, maka naskah kontrak dalam bahasa Inggris yang harus dipakai Ridwan Khairandy

CARA PENULISAN ISI PASAL DALAM PERJANJIAN

Contoh penulisan Pasal Pasal 3 Bahwa Pihak pertama menjamin sepenuhnya, Pihak Petama adalah satu-satunya pihak yang berhak menjual sebidang tanah hak milik nomor 785/Keparakan tersebut diatas kepada Pihak Kedua, karenanya jika ternyata ada gugatan atau tuntutan dari pihak lain, maka hal itu menjadi tanggungan Pihak Pertama sepenuhnya dan Pihak Kedua tidak menanggung risiko sedikitpun juga. (Nukman Muhammad)

Contoh penulisan pasal pada isi perjanjian Pasal 4 Bahwa sebidang tanah hak milik no. 785/Keparakan tersebut yang dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di dalam keadaan bebas dari segala sitaan dan sengketa. (Nukman Muhammad)

Contoh penulisan pasal pada isi perjanjian Perselisihan (1) Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah; (2) Dalam hal tidak didapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah, perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Ridwan Khairandy)

Contoh penulisan pasal pada isi perjanjian Harga Harga penjualan dan pembelian barang sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini telah ditetapkan dan disetujui keduabelah pihak sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk biaya pemasangan instalasi sampai tuntas. (Ridwan Khairandy)

Contoh penulisan isi perjanjian Pasal 27 Perubahan Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari debitur dan kreditur. Perubahan tersebut akan diatur dalam suatu perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan tersebut, kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah. (Ridwan Khairandy)

Jika waktu dan tempat telah disebut dalam pembukaan 7. Penutup Jika waktu dan tempat telah disebut dalam pembukaan Pasal 30 Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap lagi untuk pihak kedua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi Pihak Kedua Pihak Pertama Saksi Saksi (Ridwan Khairandy)

Penutup Jika waktu dan tempat belum disebutkan dalam pembukaan Pasal 30 Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, masing-masing pihak mendapat satu rangkap yang semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh para pihak dengan dihadairi oleh saksi-saksi Jakarta, 27 Februari 2007 Pihak Kedua Pihak Pertama Saksi Saksi (Ridwan Khairandy)

Tanda Tangan Secara umum, kesepakatan dari para pihak yang berkontrak akan direfleksikan dengan menandatanganan kontrak tersebut oleh orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk itu.

Saksi Saksi diperlukan secara hukum untuk mempersaksikan ataupun sebagai alat bukti yang dimaksud Pasal 1886 KUHPerdata

Dasar hukum pengenaan pajak atas dokumen : MATERAI Ada tidaknya sebuah materai dalam sebuah perjanjian, bukan suatu syarat yg menjadi parameter suatu perjanjian menjadi sah atau tidak sah; Adapun penetapan benda materai oleh pemerintah (Menteri Keuangan) sebagai cara pelunasan terhadap pengenaan pajak atas dokumen; Dasar hukum pengenaan pajak atas dokumen : UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai PP No 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dalam PP No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yg dikenakan Bea Materai

Dalam Peraturan Perundang-undangan Bea Meterai : MATERAI Dalam Peraturan Perundang-undangan Bea Meterai : Bea Meterai dikenakan atas dokumen, yang mana dalam pengenaannya menggunakan prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai; rangkap/ tindasan (yang ikut ditandatangani)  juga terutang Bea Meterai dengan tarif yang sama dengan aslinya. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagai berikut: MATERAI Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagai berikut: Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dgn tujuan digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; akta-akta notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

surat yang memuat jumlah uang, yaitu : MATERAI surat yang memuat jumlah uang, yaitu : yang menyebutkan penerimaan uang yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; surat berharga seperti wesel, promes, aksep, efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,

Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; MATERAI Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu : Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Terima Kasih & Sampai Jumpa