DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Program Brevet A-B Terpadu
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pengantar PPN.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Direktorat Peraturan Perpajakan I
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.03/2010 TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI, UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku

Ketentuan lama: PMK 11/PMK.03/2005 Ketentuan baru: PMK 73/PMK.03/2010

1. Policy Statement Ketentuan lama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 27 dan 16A ayat (2) UU 18/2000 Ketentuan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) UU 18/2000

2. Dasar Hukum Pasal 16A UU PPN Ayat (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 16A tidak diubah dalam UU No.42 Tahun 2009

3. Muatan Pasal Definisi Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Ketentuan lama Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Ketentuan baru Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah: Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi;dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya. 6

3. Muatan Pasal Definisi Rekanan Ketentuan lama Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor. Ketentuan baru Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melaukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin. 7 7

3. Muatan Pasal Definisi DPP Ketentuan lama - Ketentuan baru Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 8 8

3. Muatan Pasal Penunjukan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang izin Ketentuan lama - Ketentuan baru Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan nilai. 9 9

3. Muatan Pasal Saat Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan lama Faktur Pajak Standar wajib dibuat paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya Setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal: penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ketentuan baru Faktur Pajak harus dibuat pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. 10 10

3. Muatan Pasal Saat Pemungutan Ketentuan lama Ketentuan baru Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat : Ketentuan lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya Setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal: penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ketentuan baru penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. 11 11

3. Muatan Pasal Saat Penyetoran: Saat Penyetoran dan Pelaporan Ketentuan lama Saat Penyetoran: paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan Saat Pelaporan: paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemungutan Ketentuan baru paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah setelah berakhirnya Masa Pajak. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 12 12

3. Muatan Pasal Aturan Peralihan Ketentuan lama - Ketentuan baru PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemerintah republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebelum tanggal 1 April 2010 dan Faktur Pajaknya diterbitkan pada tanggal 1 April 2010 atau sesudahnya, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 13 13

4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010

TERIMA KASIH