DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.03/2010 TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI, UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010
MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku
Ketentuan lama: PMK 11/PMK.03/2005 Ketentuan baru: PMK 73/PMK.03/2010
1. Policy Statement Ketentuan lama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 27 dan 16A ayat (2) UU 18/2000 Ketentuan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) UU 18/2000
2. Dasar Hukum Pasal 16A UU PPN Ayat (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Ayat (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Pasal 16A tidak diubah dalam UU No.42 Tahun 2009
3. Muatan Pasal Definisi Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Ketentuan lama Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Ketentuan baru Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah: Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi;dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya. 6
3. Muatan Pasal Definisi Rekanan Ketentuan lama Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor. Ketentuan baru Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melaukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin. 7 7
3. Muatan Pasal Definisi DPP Ketentuan lama - Ketentuan baru Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 8 8
3. Muatan Pasal Penunjukan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang izin Ketentuan lama - Ketentuan baru Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan nilai. 9 9
3. Muatan Pasal Saat Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan lama Faktur Pajak Standar wajib dibuat paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya Setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal: penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ketentuan baru Faktur Pajak harus dibuat pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. 10 10
3. Muatan Pasal Saat Pemungutan Ketentuan lama Ketentuan baru Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat : Ketentuan lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya Setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal: penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ketentuan baru penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. 11 11
3. Muatan Pasal Saat Penyetoran: Saat Penyetoran dan Pelaporan Ketentuan lama Saat Penyetoran: paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan Saat Pelaporan: paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemungutan Ketentuan baru paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah setelah berakhirnya Masa Pajak. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 12 12
3. Muatan Pasal Aturan Peralihan Ketentuan lama - Ketentuan baru PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan Pemerintah republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebelum tanggal 1 April 2010 dan Faktur Pajaknya diterbitkan pada tanggal 1 April 2010 atau sesudahnya, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 13 13
4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
TERIMA KASIH