DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK No PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010
MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku
1. Policy Statement Dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN & PPnBM, Dirjen Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
2. Dasar Hukum Pasal 13 ayat (6) UU PPN: Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
3. Muatan Pasal Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak: PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh DJBC dan dilampiri invoice; SPPB yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; PNBP yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM; Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Tiket, Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; Tanda pembayaran atau kuitansi listrik; Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri invoice, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud; PIB dan dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC, untuk impor Barang Kena Pajak; dan SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean. new 5
3. Muatan Pasal Keterangan Yang Harus ada dalam dokumen tertentu huruf a – h: KEP-522/2000 Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen Nama dan alamat penerima dokumen NPWP dalam hal penerima dokumen adalah WP dalam negeri Jumlah satuan barang apabila ada Dasar Pengenaan Pajak Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. PER-10/2010 Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan Nama pembeli BKP atau penerima JKP Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor ALASAN PERUBAHAN Untuk memperjelas dan mempertegas keterangan berupa identitas penerbit dokumen tertentu Tidak semua dokumen mencantumkan alamat pembeli NPWP pembeli hanya wajib dicantumkan apabila ingin dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 6
3. Muatan Pasal Ketentuan baru: Dokumen tertentu huruf a – h memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar, seluruh keterangan yang diatur dalam PER Dirjen ini. PKP yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai UU KUP. Keterangan: Dokumen tertentu harus memenuhi ketentuan dalam PER Dirjen ini, berbeda dengan ketentuan untuk Faktur Pajak sbgmn diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi Pasal 14 (4) UU KUP. Dengan demikian, PKP tidak dikenakan sanksi apabila tidak mencantumkan nama pembeli. 7
3. Muatan Pasal Ketentuan baru: Dokumen tertentu huruf i dan j (PIB dalam rangka impor dan SSP dalam rangka pemanfaatan JKP/BKPTB dari luar pabean) dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan: Untuk mengecualikan dokumen tertentu ini dari kewajiban memuat keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER Dirjen ini. 8
3. Muatan Pasal Ketentuan baru: PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud. 9
3. Muatan Pasal Ketentuan peralihan: Pada saat PER Dirjen ini mulai berlaku, dokumen tertentu yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memuat seluruh keterangan dalam Pasal 2 PER Dirjen ini, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan pada dokumen tersebut. Alasan: Memberikan kemudahan kepada PKP dalam masa transisi. Contoh: Tiket pesawat umumnya tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP perusahaan penerbangannya. Untuk itu, atas tiket yg telah terlanjur dicetak, keterangan tsb dapat dibubuhkan kemudian. 10
3. Muatan Pasal Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar stdd KEP-312/PJ./2001, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 11
4. Tanggal berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
SEKIAN - END OF SLIDES -