PERPAJAKAN INTERNASIONAL PROGRAM STUDI S1 REGULER SESI 1
AGENDA INTRODUCTION PEMILIHAN KETUA KELAS OVERVIEW SILABUS YURISDIKSI PEMAJAKAN
WHAT IS YOUR EXPECTATION IN JOINNING THIS CLASS?? INTRODUCTION WHAT IS YOUR EXPECTATION IN JOINNING THIS CLASS??
OVERVIEW SILABUS
Perpajakan Internasional 1 Yurisdiksi Pemajakan
Pokok-Pokok Bahasan Pengantar Yurisdiksi Domisili Yurisdiksi Sumber Bentuk Usaha tetap Cakupan Geografis Pemajakan Penghasilan Kewajiban Pajak WPDN dan WPLN
PENGANTAR Perpajakan Internasional: Ketentuan-ketentuan yang mengandung aspek- aspek internasional yang terkandung di dalam UU pajak penghasilan suatu negara. Di Indonesia, pajak internasional adalah aspek internasional yang ada di dalam UU PPh.
PENGANTAR Aspek Internasional dalam UU PPh: Subjek pajak (Pasal 2 ayat (2), (3), (4), dan (5); Pasal 2A ayat (3) dan (4); dan Pasal 3); Objek pajak (Pasal 4 dan Pasal 5); Anti tax avoidance (Pasal 18); Penghitungan pajak (Pasal 16 ayat (1) dan (3), dan Pasal 17 ayat (1) dan (2)); Eliminasi pajak berganda (Pasal 24); Pengenaan pajak atas penghasilan orang asing dengan mekanisme withholding tax (Pasal 26); Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ Tax Treaty (Pasal 32A).
PENGANTAR Yurisdiksi (kewenangan untuk mengatur) pemajakan merupakan konsekuensi dari kedaulatan wilayah suatu negara Empat teori justifikasi legal hak pemajakan suatu negara (Martha, 1989): Realistis atau empiris Etis atau retributif Kontraktual soverenitas
PENGANTAR Realistis atau empiris Etis atau retributif realistis: yurisdiksi setara dengan kekuasaan fisik terhadap orang dan harta yang berada dalam wilayahnya empiris: berdasarkan ketentuan perundangan dan tidak terbatas pada wilayah kekuasaan Etis atau retributif merupakan kontrapestasi atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara
PENGANTAR Kontraktual Soverenitas merupakan pembayaran atas barang dan jasa yang diterima dari negara pemungut pajak berdasarkan anggapan adanya kontrak antara pemegang yurisdiksi dan subjek pajak Soverenitas pemajakan merupakan bentuk pelaksanaan dari yurisdiksi dan yurisdiksi merupakan atribut/ kelengkapan dari soverenitas
PENGANTAR Yurisdiksi pemajakan dapat didasarkan pada: subjek (subjective attachment) / status personal (personal allegiance) Kaitan ekonomis (economic allegiance) yang dapat berupa menjalankan usaha atau kegiatan profesional serta penerimaan penghasilan yang bersumber di negara pemungut pajak Adanya kepemilikan kekayaan (property) yang terletak di negara pemungut pajak
PENGANTAR Keterkaitan personal/subjek pajak dapat didasarkan pada: untuk orang pribadi bisa kewarganegaraan, tempat tinggal (domisili) atau niat untuk bertempat tinggal serta keberadaan atau kehadiran Untuk badan bisa tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen (efektif) atau kantor pusat Keterkaitan objek pengenaan pajak/ ekonomis dapat dibangun atas kegiatan ekonomi di suatu negara, sumber penghasilan dan kekayaan
PENGANTAR Pasal 2 UU PPh membangun yurisdiksi pemajakan berdasarkan 2 dasar yaitu: subjektif (personal), yang memperhatikan status wajib pajak baik tempat tinggal/domisili, keberadaan atau niat dalam kasus orang pribadi dan tempat pendirian/kedudukan dalam kasus badan >>> yurisdiksi domisili (residence principle) Objektif, yang mendasarkan kepada letak geografis sumber penghasilan >>> yurisdiksi sumber (source principle)
YURISDIKSI DOMISILI Subjek pajak menurut UU PPh??? Subjek pajak >< Wajib pajak WPDN >< WPLN??? Yurisdiksi domisili terhadap orang pribadi (OP)??? Yurisdiksi domisili terhadap badan?
YURISDIKSI DOMISILI - OP Yurisdiksi domisili atas OP dengan status wajib pajak dalam negeri (WPDN), didasarkan atas: Tempat tinggal/domisili ( menurut keadaan sebenarnya atau substansial) >>> subjektif formal Keberadaan/kehadiran >>> subjektif kuantitatif (de minimus rule) Niat untuk bertempat tinggal di Indonesia >>> subjektif kualitatif (pengukuran kurang jelas)
YURISDIKSI DOMISILI - Badan Yurisdiksi domisili atas badan dengan status wajib pajak dalam negeri (WPDN), didasarkan atas: tempat pendirian >>> setiap badan yang didirikan di Indonesia dianggap bernasionalitas Indonesia tempat kedudukan >>> tempat kantor pimpinan/manajemen, lokasi kantor pusat dll
YURISDIKSI SUMBER Yurisdiksi sumber di Indonesia mendasarkan pada dua unsur yaitu: Menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan >>> untuk WPLN ditentukan dengan adanya keberadaan BUT Menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber di negara tersebut Aktivitas ekonomi dapat berupa menjalankan usaha (bisnis) atau melakukan kegiatan (profesi atau pekerjaan bebas)
BENTUK USAHA TETAP BUT atau permanent establishment: dipakai untuk menentukan hak pemajakan negara sumber atas penghasilan dari bisnis (dan profesi) yang dijalankan oleh bukan WPDN (dalam bahasa P3B) merupakan ambang batas atau kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber secara legal memajaki penghasilan dari bisnis (dan profesi) transnasional (lintas perbatasan)
CAKUPAN GEOGRAFIS PEMAJAKAN PENGHASILAN Yurisdiksi domisili menimbulkan kewajiban pajak penuh (unlimited tax liability) memberi hak kepada negara pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada WPDN atas seluruh kemampuan ekonomis dimanapun berada melampaui batas kedaulatan wilayah teritorialnya (worldwide income taxation) Taxing the foreign income of residents
CAKUPAN GEOGRAFIS PEMAJAKAN PENGHASILAN Yurisdiksi sumber menimbulkan kewajiban pajak terbatas (limited tax liability) memberi hak kepada negara pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada WPLN hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara pemungut pajak itu saja (territorial income taxation) Taxing the domestic income of the non-residents
KEWAJIBAN WPDN dan WPLN Dikenakan pajak atas penghasilan global (worldwide principle) Dikenakan pajak terbatas atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia (territorial principle) Dikenakan pajak dari penghasilan neto dengan tarif umum (progresif) Dikenakan pajak dari penghasilan bruto dengan tarif sepadan Wajib menyampaikan SPT Tidak wajib menyampaikan SPT Pada umumnya dikenakan pajak dengan ketetapan / assessment Pada umumnya dikenakan pajak dengan metode pemotongan pajak / withholding