PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Advertisements

Perencanaan Pajak Internasional
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pajak Internasional.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Berganda Internasional
Dasar- dasar perpajakan
PPh PASAL 26.
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Materi 7.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
By Daniel Damaris Novarianto S.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
UTANG PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
International Tax Law Principles
BUT DALAM TAX TREATY.
KUP.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Hukum Pajak Internasional
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
L E T ’ S G O !.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Transcript presentasi:

PERPAJAKAN INTERNASIONAL PROGRAM STUDI S1 REGULER SESI 1

AGENDA INTRODUCTION PEMILIHAN KETUA KELAS OVERVIEW SILABUS YURISDIKSI PEMAJAKAN

WHAT IS YOUR EXPECTATION IN JOINNING THIS CLASS?? INTRODUCTION WHAT IS YOUR EXPECTATION IN JOINNING THIS CLASS??

OVERVIEW SILABUS

Perpajakan Internasional 1 Yurisdiksi Pemajakan

Pokok-Pokok Bahasan Pengantar Yurisdiksi Domisili Yurisdiksi Sumber Bentuk Usaha tetap Cakupan Geografis Pemajakan Penghasilan Kewajiban Pajak WPDN dan WPLN

PENGANTAR Perpajakan Internasional: Ketentuan-ketentuan yang mengandung aspek- aspek internasional yang terkandung di dalam UU pajak penghasilan suatu negara. Di Indonesia, pajak internasional adalah aspek internasional yang ada di dalam UU PPh.

PENGANTAR Aspek Internasional dalam UU PPh: Subjek pajak (Pasal 2 ayat (2), (3), (4), dan (5); Pasal 2A ayat (3) dan (4); dan Pasal 3); Objek pajak (Pasal 4 dan Pasal 5); Anti tax avoidance (Pasal 18); Penghitungan pajak (Pasal 16 ayat (1) dan (3), dan Pasal 17 ayat (1) dan (2)); Eliminasi pajak berganda (Pasal 24); Pengenaan pajak atas penghasilan orang asing dengan mekanisme withholding tax (Pasal 26); Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/ Tax Treaty (Pasal 32A).

PENGANTAR Yurisdiksi (kewenangan untuk mengatur) pemajakan merupakan konsekuensi dari kedaulatan wilayah suatu negara Empat teori justifikasi legal hak pemajakan suatu negara (Martha, 1989): Realistis atau empiris Etis atau retributif Kontraktual soverenitas

PENGANTAR Realistis atau empiris Etis atau retributif realistis: yurisdiksi setara dengan kekuasaan fisik terhadap orang dan harta yang berada dalam wilayahnya empiris: berdasarkan ketentuan perundangan dan tidak terbatas pada wilayah kekuasaan Etis atau retributif merupakan kontrapestasi atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara

PENGANTAR Kontraktual Soverenitas merupakan pembayaran atas barang dan jasa yang diterima dari negara pemungut pajak berdasarkan anggapan adanya kontrak antara pemegang yurisdiksi dan subjek pajak Soverenitas pemajakan merupakan bentuk pelaksanaan dari yurisdiksi dan yurisdiksi merupakan atribut/ kelengkapan dari soverenitas

PENGANTAR Yurisdiksi pemajakan dapat didasarkan pada: subjek (subjective attachment) / status personal (personal allegiance) Kaitan ekonomis (economic allegiance) yang dapat berupa menjalankan usaha atau kegiatan profesional serta penerimaan penghasilan yang bersumber di negara pemungut pajak Adanya kepemilikan kekayaan (property) yang terletak di negara pemungut pajak

PENGANTAR Keterkaitan personal/subjek pajak dapat didasarkan pada: untuk orang pribadi bisa kewarganegaraan, tempat tinggal (domisili) atau niat untuk bertempat tinggal serta keberadaan atau kehadiran Untuk badan bisa tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen (efektif) atau kantor pusat Keterkaitan objek pengenaan pajak/ ekonomis dapat dibangun atas kegiatan ekonomi di suatu negara, sumber penghasilan dan kekayaan

PENGANTAR Pasal 2 UU PPh membangun yurisdiksi pemajakan berdasarkan 2 dasar yaitu: subjektif (personal), yang memperhatikan status wajib pajak baik tempat tinggal/domisili, keberadaan atau niat dalam kasus orang pribadi dan tempat pendirian/kedudukan dalam kasus badan >>> yurisdiksi domisili (residence principle) Objektif, yang mendasarkan kepada letak geografis sumber penghasilan >>> yurisdiksi sumber (source principle)

YURISDIKSI DOMISILI Subjek pajak menurut UU PPh??? Subjek pajak >< Wajib pajak WPDN >< WPLN??? Yurisdiksi domisili terhadap orang pribadi (OP)??? Yurisdiksi domisili terhadap badan?

YURISDIKSI DOMISILI - OP Yurisdiksi domisili atas OP dengan status wajib pajak dalam negeri (WPDN), didasarkan atas: Tempat tinggal/domisili ( menurut keadaan sebenarnya atau substansial) >>> subjektif formal Keberadaan/kehadiran >>> subjektif kuantitatif (de minimus rule) Niat untuk bertempat tinggal di Indonesia >>> subjektif kualitatif (pengukuran kurang jelas)

YURISDIKSI DOMISILI - Badan Yurisdiksi domisili atas badan dengan status wajib pajak dalam negeri (WPDN), didasarkan atas: tempat pendirian >>> setiap badan yang didirikan di Indonesia dianggap bernasionalitas Indonesia tempat kedudukan >>> tempat kantor pimpinan/manajemen, lokasi kantor pusat dll

YURISDIKSI SUMBER Yurisdiksi sumber di Indonesia mendasarkan pada dua unsur yaitu: Menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan >>> untuk WPLN ditentukan dengan adanya keberadaan BUT Menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber di negara tersebut Aktivitas ekonomi dapat berupa menjalankan usaha (bisnis) atau melakukan kegiatan (profesi atau pekerjaan bebas)

BENTUK USAHA TETAP BUT atau permanent establishment: dipakai untuk menentukan hak pemajakan negara sumber atas penghasilan dari bisnis (dan profesi) yang dijalankan oleh bukan WPDN (dalam bahasa P3B) merupakan ambang batas atau kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber secara legal memajaki penghasilan dari bisnis (dan profesi) transnasional (lintas perbatasan)

CAKUPAN GEOGRAFIS PEMAJAKAN PENGHASILAN Yurisdiksi domisili menimbulkan kewajiban pajak penuh (unlimited tax liability) memberi hak kepada negara pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada WPDN atas seluruh kemampuan ekonomis dimanapun berada melampaui batas kedaulatan wilayah teritorialnya (worldwide income taxation) Taxing the foreign income of residents

CAKUPAN GEOGRAFIS PEMAJAKAN PENGHASILAN Yurisdiksi sumber menimbulkan kewajiban pajak terbatas (limited tax liability) memberi hak kepada negara pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada WPLN hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara pemungut pajak itu saja (territorial income taxation) Taxing the domestic income of the non-residents

KEWAJIBAN WPDN dan WPLN Dikenakan pajak atas penghasilan global (worldwide principle) Dikenakan pajak terbatas atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia (territorial principle) Dikenakan pajak dari penghasilan neto dengan tarif umum (progresif) Dikenakan pajak dari penghasilan bruto dengan tarif sepadan Wajib menyampaikan SPT Tidak wajib menyampaikan SPT Pada umumnya dikenakan pajak dengan ketetapan / assessment Pada umumnya dikenakan pajak dengan metode pemotongan pajak / withholding