PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
P E L A B U H A N.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Objek Pajak.
TUJUAN PERDAGANGAN / PERNIAGAAN:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Penghapusan Piutang Negara
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
I. PENGERTIAN PELABUHAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
Pajak Penghasilan PASAL 22
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Deskipsi Menjelaskan tentang Pengertian Pelabuhan meliputi : Perkembangan Pelabuhan, Arti penting pelabuhan, Definisi Pelabuhan, Macam pelabuhan, Pelabuhan.
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
EKSPOR IMPOR 2.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Mengaplikasikan Ketentuan & Prosedur Ekspor
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com

sebagai negara Eksportir Ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabean Indonesia utk dikirimkan ke luar negeri dgn mengikuti ketentuan yg berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan dan dilakukan oleh seorang eksportir atau yg mendapat izin khusus dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Indonesia adalah negara ke-4 terbesar di Asia Tenggara dan ke-30 terbesar dunia sebagai negara Eksportir

Tujuan Umum Kebijakan Ekspor Indonesia Menjamin tersedianya /kesinambungan bahan baku industri dalam negeri Melindungi lingkungan dan kelestarian sumber daya alam Meningkatkan nilai tambah Memelihara prinsip-2 K3LM (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan Lingkungan dan Moral bangsa Meningkatkan kompetesi dan nilai tawar

Pengertian Dasar Eksportir adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan (ekspor) dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daratan, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pengertian Dasar Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi

Pengertian Dasar Eksportir Terdaftar (ET) adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar. Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait

Pengertian Dasar Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak dapat diekspor. Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pada butir 6,7 dan 8 Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat K3LM, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya

Pengertian Dasar Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan surveyor sebelum muat barang. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor dan impor. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku penolong untuk keperluan proses produksi industri apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan atau psikotropika.

Pengertian Dasar Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi terkait yang memuat penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin persetujuan ekspor. Pre-Export Notification (PEN) adalah pemberitahuan persetujuan ekspor yang disampaikan kepada instansi badan lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.

Pengertian Dasar Kuota nasional adalah jumlah barang yg dapat diekspor setiap tahun ke negara tujuan yg berdsrk persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0%. Kuota ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah barang yg bisa diekspor.

Persyaratan Umum Ekspor Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki: (1) Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (2) Izin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Persyaratan Umum Ekspor Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada butir 1 di atas, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Persyaratan Umum Ekspor Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kimia dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi/Departemen lain yang terkait.

Persyaratan Umum Ekspor Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor (PE).

Komoditas yg Diatur Tata Niaga Ekspornya CONTOH Komoditas Ekspor Kopi Rotan Intan Kasar Timah Batangan

Komoditas yg Diawasi Ekspornya CONTOH Komoditas Ekspor Sapi & Kerbau Kulit buaya Minyak dan Gas Bumi Benih Ikan Bandeng Emas Murni/ Perak Kelapa Sawit

Komoditas yg Dilarang Ekspornya CONTOH Komoditas Ekspor Ikan Arwana Pasir Binatang liar yg dilindungi Kulit mentah dari binatang melata Barang Kuno bernilai Budaya Kelapa Sawit