PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com
sebagai negara Eksportir Ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabean Indonesia utk dikirimkan ke luar negeri dgn mengikuti ketentuan yg berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan dan dilakukan oleh seorang eksportir atau yg mendapat izin khusus dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. Indonesia adalah negara ke-4 terbesar di Asia Tenggara dan ke-30 terbesar dunia sebagai negara Eksportir
Tujuan Umum Kebijakan Ekspor Indonesia Menjamin tersedianya /kesinambungan bahan baku industri dalam negeri Melindungi lingkungan dan kelestarian sumber daya alam Meningkatkan nilai tambah Memelihara prinsip-2 K3LM (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan Lingkungan dan Moral bangsa Meningkatkan kompetesi dan nilai tawar
Pengertian Dasar Eksportir adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan (ekspor) dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daratan, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pengertian Dasar Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi
Pengertian Dasar Eksportir Terdaftar (ET) adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar. Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait
Pengertian Dasar Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak dapat diekspor. Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pada butir 6,7 dan 8 Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat K3LM, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya
Pengertian Dasar Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan surveyor sebelum muat barang. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor dan impor. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku penolong untuk keperluan proses produksi industri apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan atau psikotropika.
Pengertian Dasar Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi terkait yang memuat penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin persetujuan ekspor. Pre-Export Notification (PEN) adalah pemberitahuan persetujuan ekspor yang disampaikan kepada instansi badan lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
Pengertian Dasar Kuota nasional adalah jumlah barang yg dapat diekspor setiap tahun ke negara tujuan yg berdsrk persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0%. Kuota ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah barang yg bisa diekspor.
Persyaratan Umum Ekspor Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki: (1) Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (2) Izin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Umum Ekspor Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada butir 1 di atas, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Persyaratan Umum Ekspor Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kimia dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi/Departemen lain yang terkait.
Persyaratan Umum Ekspor Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor (PE).
Komoditas yg Diatur Tata Niaga Ekspornya CONTOH Komoditas Ekspor Kopi Rotan Intan Kasar Timah Batangan
Komoditas yg Diawasi Ekspornya CONTOH Komoditas Ekspor Sapi & Kerbau Kulit buaya Minyak dan Gas Bumi Benih Ikan Bandeng Emas Murni/ Perak Kelapa Sawit
Komoditas yg Dilarang Ekspornya CONTOH Komoditas Ekspor Ikan Arwana Pasir Binatang liar yg dilindungi Kulit mentah dari binatang melata Barang Kuno bernilai Budaya Kelapa Sawit