REVIEW PERATURAN BIDANG PERTANIAN DAN PERIKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P E L A B U H A N.
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
RENCANA PRODUKSI DAN PERCEPATAN HILIRISASI BENIH KOMODITAS PERKEBUNAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
SERTIFIKASI.
Arah Kebijakan Persusuan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
REVOLUSI HIJAU.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
KEMENTERIAN PERTANIAN
Arah Kebijakan Persusuan
TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BENIH/
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Program Penyehatan Makanan
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
CARA PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Peluang dan potensi Pertanian Organik
RANCANGAN KEGIATAN STRATEGIS HORTIKULTURA 2020
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
AMDAL - SKB.
RENCANA KERJA DAN ARAH KEBIJAKAN TAHUN
Perubahan alamat Perusahaan
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

REVIEW PERATURAN BIDANG PERTANIAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REVIEW PERATURAN BIDANG PERTANIAN DAN PERIKANAN DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN PERTANIAN Jakarta, 27 Oktober 2016

KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN PERATURAN TUJUAN Kebijakan penyederhanaan regulasi diarahkan untuk meningkatkan kemudahan usaha (Ease of Doing Business) dan daya saing. 2. BENTUK PENYEDERHANAAN PERATURAN Pencabutan peraturan dengan menghilangkan duplikasi/ redundansi/ relevan regulasi. Revisi peraturan. Pelayanan peraturan melalui sistem elektronik (online). CAKUPAN KEBIJAKAN Sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pestisida, Alsintan. Produksi pertanian dan perikanan. Pemasukan dan pengeluaran pertanian dan perikanan. Usaha budidaya pertanian dan perikanan.

REVIEW PERATURAN Bidang Pertanian Perizinan : 8 Peraturan Rekomendasi : 7 Peraturan Standar (SOP) : 4 Peraturan Legalitas : 1 Peraturan Sertifikat : 3 Peraturan Pedoman : 8 Peraturan Bidang Perikanan Perizinan : 3 Peraturan

PERATURAN BIDANG PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Pendaftaran Pestisida (Permentan 39/2015) Pada pasal 6 ayat 2b, penentuan kriteria karsinogenitas hanya mengacu pada satu lembaga yaitu International Agency for Research on Cancer (IARC) saja, sehingga glyphosate tidak dapat digunakan sebagai bahan baku, tetapi setidaknya mengacu juga pada JMPR (Joint FAO/WHO Meeting on Pesticide Residu) dan ketentuan lainnya. Pada pasal 23 ayat 2 diberlakukan pembatasan formulasi sehingga menghambat diversifikasi produk. Revisi pasal 6 ayat 2b. Pasal 23 ayat 2 dihapus.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 2 Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan (Permentan 39/2010) Terlalu banyak persyaratan memperoleh Izin, antara lain: KTP; Akte pendirian perusahaan; NPWP; Surat Keterangan Domisili; Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR; Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Tanaman Pangan Provinsi; Izin lokasi dari Bupati/Walikota; Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budidaya Tanaman Pangan; AMDAL atau UKL & UPL; Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan. Di-onlinekan. Perlu direvisi tentang Persyaratan Perizinan seperti Surat Keterangan domisili dan izin lokasi. Direvisi pada pasal 45, sehingga tidak ada rekomendasi teknis Mentan dalam rangka penanaman modal asing (sesuai dengan Perpres 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 3 Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman (Permentan 37/2011) Izin eksplorasi, pendaftaran kebun koleksi dan tempat penyimpanan, serta izin pemasukan dan pengeluaran SDG hanya berupa pemeriksaan berkas. Izin eksplorasi, pendaftaran kebun koleksi dan tempat penyimpanan, dan izin pemasukan dan pengeluaran SDG dilakukan secara online.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 4 Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Permentan 70/2011) Persyaratan hara makro (lampiran VIII) terlalu tinggi (min. 4) sehingga Petani/UKM tidak dapat mengedarkan pupuk organiknya secara komersial sedangkan berdasarkan SNI: 19-7030-2004 kandungan hara makro hanya 0,40%. Dicabut atau di-revisi sesuai SNI.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 5 Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Permentan 76/2013) Izin pemasukan benih (pasal 7) hanya berupa kelengkapan administrasi. Penerapan pasal 7 secara online.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 6 Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan (Permentan 50/2015) Izin usaha produksi benih (pasal 14-17) hanya berupa kelengkapan administrasi. Pemberian izin usaha produksi benih dilakukan secara online.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 7 Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak (Permentan 56/2015) Izin usaha produksi benih (BAB II) hanya berupa kelengkapan administrasi. Pemberian izin usaha dilakukan secara online.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 8 Pemasukan Karkas, Daging dan atau Olahannya ke dalam Wilayah NKRI (Permentan 139/2014 dan Perubahannya Permentan 58/2015) Permentan hanya mengatur teknis kesehatan Hewan dan produk hewan sedangkan syarat halal tidaknya hewan atau produk hewan menjadi tupoksi dan kewenangan dari Competent Halal Authority sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014. Sinkronisasi antara Kementan dan LPPOM MUI

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 57/2015) Importasi jagung maupun gandum sering mengalami hambatan karena Rekomendasi dari Kementan tidak dikeluarkan, walaupun Rakortas sudah memutuskan alokasi impor seperti Jagung. Terkait Rekomendasi impor sebaiknya dibuat tersendiri. Substansi ekspor adalah memenuhi syarat negera tujuan, tetapi permentan ini justru mengatur persyaratan ekspor yang tidak disyaratkan di negera tujuan ekspor. Permentan ini redundant dengan Permentan 13/2016, meskipun Permentan 57/2015 mengatur tentang Pakan sedangkan Permentan 13/2016 mengatur tentang Pangan Segar Asal tumbuhan namun secara substansi tidak jauh berbeda. Dicabut. Sudah ada Permendag 20/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung.

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 2 Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah NKRI (Permentan 16/2016) Diperlukan perubahan bahan pemberlakuan penerbitan rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar setiap 4 bulan menjadi 1 tahun, agar pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan rencana bisnis dan memberi kepastian pasokan selama tahun berjalan. Kemudahan untuk penyewaan kapal pengangkutan ternak. Evaluasi ketersediaan dan pasokan sapi bakalan setiap 4 bulan. Revisi dalam proses. Menyesuaikan pemberlakukan sistem online yang terkoneksi untuk proses penerbitan izin impor oleh Kementerian Perdagangan.

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 3 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah NKRI (Permentan 34/2016) Pelaksanaan pelayanan rekomendasi pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahanya ke dalam wilayah NRI telah menggunakan sistem online yang terkoneksi dengan penerbitan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Kemudahan untuk mengontrol pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah NRI. Masa periode pemasukan 6 bulan. Pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan dan pasokan karkas, daging jeroan, dan/atau olahannya asal impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri. Tetap.

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 4 Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu (Permentan 52/2015) Ekspor: Filosofi adalah dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan. Impor: Filosofi impor dilakukan apabila produksi Beras dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak diproduksi di dalam negeri; serta Beras untuk Kesehatan/Dietary dan Konsumsi Khusus/Segmen Tertentu. Perizinan Ekspor dan impor sudah diatur dalam Permendag No. 103 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Alokasi impor sudah ditetapkan dalam Rakortas. Dicabut. Tidak Perlu diatur lagi karena sudah ada Permendag No. 103 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras.

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 5 Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 51/2011) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis untuk kesehatan hewan (pasal 4 dan 5) hanya berupa kelengkapan administrasi. Dilakukan secara online.

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 6 Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao (Permentan 67/2014) Penyelarasan dengan UU No.30 Tahun 2014. Belum siapnya kelembagaan di tingkat kabupaten dan peralatan fermentasi. Mendorong peremajaan pohon kakao. Revisi. Penundaan pemberlakuan menjadi tahun 2020 (4 tahun).

II. REKOMENDASI No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 7 Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar) (Permentan 38/2008) Penyelarasan dengan UU No.30 Tahun 2014. Masih terdapat asumsi bahwa karet kotor lebih cepat terjual walau dengan harga yang lebih rendah. Tetap. Dilaksanakan dengan memperkuat monitoring pelaksanaannya.

III. STANDAR (SOP) No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Syarat, Tata Cara, dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal (Permentan 26/2015) Permentan ini pada dasarnya mengatur syarat, tata cara, dan standar operasional prosedur pemberian rekomendasi teknis izin usaha di bidang pertanian dalam rangka penanaman modal. Izin usaha yang diatur terdiri dari: • Tanaman Pangan; • Hortikultura; • Perkebunan; • Peternakan; dan • Obat Hewan untuk Produsen Izin usaha akan diberikan oleh Kepala BKPM setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal pembina komoditas di lingkungan Kementerian Pertanian. Direvisi. Dikomplain karena proses lebih panjang dan rumit.

III. STANDAR (SOP) No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 2 Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepmentan 1312/2014) Mendelegasikan kewenangan izin usaha di bidang pertanian kepada Kepala BKPM. Dilakukan secara online.

III. STANDAR (SOP) No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 3 Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan 09/2009) Redundant dengan Permentan No.12/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan. Disederhanakan/Revisi.

III. STANDAR (SOP) No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 4 Syarat dan Tata Cara Verifikasi Sarana dan/ atau Fasilitas serta Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investasi Kolektif (Permentan 32/2008) Sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 392.1/2003 dan KEP.29/2003 telah ditetapkan syarat dan Tatacara Verifikasi Sarana dan/atau Fasilitas serta Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investasi Kolektif melalui Kepmentan 646/2003; bahwa dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Departemen Pertanian, dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, dipandang perlu meninjau kembali Kepmentan No.646/2003. Dilakukan secara online.

IV. LEGALITAS No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman (Permentan 01/2006) Penamaan dan pendaftaran varietas hasil pemuliaan (BAB II bagian kedua dan BAB III) hanya berupa pengisian formulir dan pemeriksaan berkas. Dilakukan secara online.

V. SERTIFIKAT No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Syarat dan Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya Tanaman (Permentan 05/2007) Permohonan pengujian alsintan (pasal 6 dan 7) hanya berupa kelengkapan administrasi . Dilakukan secara online.

V. SERTIFIKAT No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 2 Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan (Permentan 19/2012) Persyaratan sama dengan Permentan No.51/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia sehingga bisa dijadikan satu dengan Permentan tersebut. Dicabut.

V. SERTIFIKAT No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 3 Sertifikasi ISPO (Permentan 11/2015) Belum ada kebijakan yang lebih kuat untuk menggerakkan lintas sektoral dan para pihak. Rendahnya realisasi sertifikasi ISPO. Untuk meningkatkan kredibilitas, kepemilikan semua pihak dan keberterimaan di pasar global (menjadi standar internasional). Revisi. Dengan pengayaan prinsip dan kriteria serta penguatan kelembagaan ISPO yang melibatkan multi-pihak. b. Ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden.

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Permentan 13/2016) Permentan ini redundant dengan Permentan No.57 /2015, meskipun Permentan No.57/2015 mengatur tentang Pakan sedangkan Permentan No.13/2016 mengatur tentang Pangan Segar Asal tumbuhan namun secara substansi tidak jauh berbeda. Untuk itu, perlu dipertimbangkan untuk penyederhanaan perizinan dan proses kelancaran bisnis dan investasi di Indonesia. Disederhanakan/Revisi.

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 2 Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Permentan 51/2008) Memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya; Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran produk pangan segar; Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran produk pangan segar; Meningkatkan daya saing produk pangan segar. Disederhanakan dan dilakukan secara online.

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 3 Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina (Permentan 12/2015) Permentan ini mengatur tentang post-audit. Setelah barang/ produk masuk Indonesia dilakukan Tindakan Pemeriksaan Karantina, yang akhirnya ada dua kali. Perlu disederhanakan dengan Permentan No.09/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Disederhanakan/Direvisi.

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 4 Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura (Permentan 70/2014) Mengikuti perkembangan usaha di bidang hortikultura yang sesuai dengan penerapan UU No.13/2010 tentang Hortikultura. Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan, dan pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura. Memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura secara berkeadilan dan kepastian Usaha Budidaya Hortikultura. Dilakukan secara online. Direvisi pada pasal 43, sehingga tidak ada rekomendasi teknis dalam rangka penanaman modal asing (sesuai dengan Perpres 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 5 Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan (Permentan 39/2010) Peraturan ini pada dasarnya dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani skala luas, petani kecil, dan petani kecil berlahan sempit dalam mendukung ketahanan pangan, serta menindaklanjuti amanat Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (6) PP No.18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Dilakukan secara online.

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 6 Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013) --> Permentan No.29 Tahun 2016 Penyelarasan dengan Undang-Undang No.39/2014. Terdapat ketentuan petani harus melakukan pembelian saham pabrik kelapa sawit yang akan dibangun perusahaan. Tahun pertama 5% lalu disusul tahun berikutnya 15%. Belum memuat pedoman peremajaan. Dilakukan secara online. Direvisi pada pasal 39, sehingga tidak ada rekomendasi teknis Mentan dalam rangka penanaman modal asing (sesuai dengan Perpres 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).

No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 7 Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Permentan 04/2015 dan perubahannya Permentan 13/2016) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cemaran biologis dan cemaran kimia. Tetap diberlakukan secara online. Catatan: Menteri Perindustrian mengusulkan agar biji kakao dapat dikeluarkan dari cakupan Permentan No.04/Permentan/pp.340/2/2015 sesuai dengan Surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Pertanian No.549/M-IND/9/2016 tanggal 1 September 2016.

VI. PEDOMAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 8 Pedoman Teknis Budidaya Teh Yang Baik (Permentan 50/2014) Penyelarasan dengan UU No.39 Tahun 2014. Penerapan GAP Teh diharapkan mencakup pengembangan baru dan kebun existing, dimulai dari penanaman, peremajaan, pengutuhan populasi per luasan kebun, pemeliharaan, panen dan pasca panen. Penerapan GAP Teh diharapkan dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang mengelola kebun teh. Revisi. Menyesuaikan dengan UU No. 39 Tahun 2014.

PERATURAN BIDANG PERIKANAN TANGKAP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 1 Penghapusan Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal Indonesia (Surat Edaran Sekjen. KKP No. B-195/2016 ) Kepres No. 22 Tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan Dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru, memperbolehkan impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru (Ps.2). Mayoritas kapal penangkapan ikan eks asing (berbendera Indonesia) telah beroperasi lebih dari 20 tahun dan setelah dievaluasi oleh tim KKP telah dinyatakan tidak masuk dalam daftar hitam kapal . Status kepemilikan kapal eks asing (berbendera Indonesia) adalah perusahaan swasta nasional, PMDN dan PMA. Diperlukan regulasi yang ditetapkan dengan PermenKP untuk memungkinkan beroperasi sepanjang tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan/ perairan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 2 Menghilangkan substansi transhipment ikan di laut pada Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (PermenKP 30/2012 dan Perubahannya PermenKP 57/2014) Dalam 1 trip penangkapan ikan khususnya kapal penangkap tuna long line membutuhkan waktu sekitar 3 - 4 bulan. Pemindahan muatan dari kapal penangkap ke kapal penangkap dalam satu kepemilikan/perusahaan agar tidak dihilangkan, untuk meringankan beban usaha penangkapan/efisiensi terkait biaya eksploitasi kapal dari pelabuhan pangkalan ke daerah penangkapan. Transhipment ikan dilaut dimungkinkan diberlakukan secara khusus dengan mempertimbangkan kualitas produk hasil tangkapan agar tidak lama disimpan sehingga dapat berdaya saing dan memperoleh harga yang lebih tinggi. Seiring dengan pemberlakuan peningkatan tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan PP 75/2015. Revisi. PermenKP 57/2014 agar memberlakukan transhipment di laut secara terbatas, pencatatan hasil tangkapan dari kapal penangkap dan diikuti dengan penerapan sistem pengawasan yang ketat.

I. PERIZINAN No Isu / Tema Hasil Review Rekomendasi 3 Pelarangan Pukat Hela/ Trawl (PermenKP 2/2015) Secara biologi udang hidup di dasar perairan, alat tangkap jenis apa yang dapat mengeksploitasi komoditi udang tersebut. Diperlukan alat tangkap khusus untuk ikan demersal/ikan dasar yang dapat menjamin sustainability dan menguntungkan bagi nelayan. Diperlukan regulasi tentang alat tangkap yang ramah lingkungan, dengan mengganti alat tangkap: Pukat udang Cantrang, Jaring Arad dan sejenisnya. Lampara Dasar

Masukan/ Usulan Dapat dikirimkan ke alamat email: agribisnis.ekon@gmail.com di cc ke: vidyatmoko@gmail.com dan tinainggolan@yahoo.com Batas waktu penyampaian usulan: Senin, 31 Oktober 2016