Putri regar Rannatya farahdilla Reva shevira Konsep dan teori consumption based taxation dan implementasina di indonesia Putri regar Rannatya farahdilla Reva shevira
excise Excise (cukai) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada barang-barang tertentu (selective taxes on goods and services) Dikenakan pada barang: mempunyai sifat atau karakteristik yang sesuai dengan aturan mempunyai eksternalitas negatif
Kegunaan lain cukai juga dapat mempunyai fungsi regulerend dalam mencapai maksud atau tujuan tertentu yang diinginkan pemerintah seperti pembatasan produk yang mempunyai dampak negative mengkompensasikan biaya eksternalitas asas keadilan dan keseimbangan.
Karakteristik Selectivity in coverage Discrimination in Intent Quantitative Measurement
Selectivity in coverage Dalam cukai tidak semua barang dapat dikenakan cukai, hanya barang-barang tertentu yang sesuai dengan ketentuan (seletictively) yang mempunyai eksternalitas negative atau karena alasan keadilan yang vertikal
Discrimination in intent Perbedaan cukai dengan pajak lainnya adalah tujuan dari pemungutannya tersebut. pemungutan cukai bukan hanya bertujuan untuk mendapatkan penerimaan Negara tetapi cukai dipungut untuk fungsi regulerend yaitu untuk tujuan-tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Negara
Discrimination in intent Alasan beberapa barang dikenakan cukai adalah: Cukai dijadikan sebagai justifikasi untuk mengawasi konsumsi yang dianggap tidak bermoral atau tidak sehat, Cukai dikenakan terhadap barang atau jasa yang bukan merupakan keburuthan pokok atau dianggap sebagai barang mewah, Cukai dikenakan pada kendaraan bermotor karena eksternalitas negative yang ditimbulkan dari asap kendaraan Justifikasi pemungutan pajak atas bahan baku adalah untuk mencegah pemborosan dan mendorong high- yielding plants.
Quantitative measurment Ciri khas cukai yang lainnya adalah pemungutannya yang berimplikasikan pada pengawasan fisik atau pengukuran otoritas cukai untuk menentukan kewajiban pajak dan untuk memastikan peraturan cukai ditaati
Klasifikasi dan Bentuk-Bentuk Pemungutan Cukai Cnossen mengklasifikasikan excise menjadi tiga kelompok: Barang (produk tembakau, minuman beralkohol dan produk bahan bakar minyak) Jasa Kelompok Bermotor
Klasifikasi dan Bentuk-Bentuk Pemungutan Cukai Sistem pemungutan excise dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk: Limited Excise Systems Intermediate Excise Systems Extended Excise Systems
Limited Excise Systems Objek pajak hanya berkisar 10 – 15 jenis Objek cukai hanya pada barang dan jasa yang secara tradisional menjadi objek pajak diantaranya produk tembakau, minuman beralkohol, bahan bakar minyak, kendaraan bermotor
Intermediate Excise Systems Objek cukai terdiri dari 15 – 30 kelompok barang/jasa Dalam Intermediate Excise Systems terdapat tambahan jenis barang diantaranya barang-barang obat-obatan (obat farmasi bukan obat tradisional) dan barang-barang mewah (parfum dan kosmetik)
Extended Excise Systems Objek cukai diperluas menjadi lebih dari 30 jenis Jenis barang lain yang dikenakan cukai dalam extended excise systems adalah peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik, gas, radio, televisi, alat musik dan fotografi. Dan juga peralatan tersebut menggunakan bahan produksi yang diantaranya alumunium, baja, besi, plastik, damar, produk karet, produk kayu
Objek Pajak Cukai Objek Pajak Cukai meliputi Barang Kena Cukai yaitu: Etil alkohol (EA) atau etanol Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Hasil tembakau
Barang Kena Cukai berdasarkan UU No.39 Tahun 2007 Hasil Tembakau Pasal 5 ayat (1): Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi: a. Untuk yang dibuat di Indonesia 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. b. Untuk yang diimpor 275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
Barang Kena Cukai berdasarkan UU No.39 Tahun 2007 B. Etil Alkohol Pasal 1 ayat (5): Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Perbedaan Excise dengan Sales Tax
Custom Duties/Tariff Merupakan pajak atas lalu lintas barang yang melintasi batas suatu negara.
Penggolongan Tariff Exports Duties (bea ekspor) pajak yang dikenakan terhadap barang yang diangkut ke negara lain Transit Duties (bea transit) Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara tapi tujuannya adalah negara lain Import Duties (bea impor) Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu negara
SISTEM TARIFF Single Column Tariff Double Column Tariffs Triple Column Tariffs
TARIF BEA MASUK Menurut UU Nomor 7 Tahun 1994 : Pembebasan atau keringanan bea masuk 0 sampai 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital Tariff sedang 5% sampai 20% untuk barang setengah jadi Tariff tinggi diatas 20% untuk barang mewah
PENETAPAN TARIF BEA MASUK Menurut Ali Purwito (2013) dibagi 2 : Ad Valorem atau bea harga Diterapkan berdasarkan presentase dari nilai produk atau harga 2. Spesific Duties Diterapkan untuk tiap unit produk atau harga satuan atas suatu barang