TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI Inisiasi 6 TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Tujuan Instruksional Umum Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memahami masalah kepabeanan dan peraturan yang mendasarinya dalam UU Tarif, UU Kepabeanan dan UU Cukai di Indonesia
PERTEMUAN KE- 6 sarana-sarana atau tempat-tempat penimbunan barang yang timbul dari adanya perdagangan. Ekspor dan Impor
Tujuan Instruksional Khusus Menjelaskan sarana-sarana atau tempat-tempat penimbunan barang yang timbul dari adanya perdagangan
Tempat Penimbunan Sementara
Definisi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluaran.
Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean Sumber: http://bcpekanbaru.beacukai.go.id/berita-205-prosedur-impor.html
Tempat Penimbunan Berikat
Definisi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat Dasar Hukum Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996) a. Kawasan Berikat b. Entrepot Untuk Tujuan Pameran c. Pergudangan Berikat d. Toko Bebas Bea
Kawasan Berikat Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau budidaya flora dan fauna. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean
Kawasan Berikat Bonded Warehouse Gudang Penyimpanan dan Servis Distribusi Pengiriman Tepat Waktu Penjualan & Pengiriman Barang Cukai & Lokasi Servis Perijinan Bonded Warehouse Sumber: Dumslaff & Partner Rechtsanwälte Rekening Pembayaran & Servis Pengumpulan Prosedur Import Pengepakan & Pengepakan Ulang Analisa Market
Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha pameran asal impor, atau dari Dalam Daerah Pabean Penyelenggaraannya bersifat internasional Impor barang modal/peralatan utk membangun/ konstruksi ETP mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22
Toko Bebas Bea (TBB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Digunakan untuk usaha menjual barang impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli Dalam jumlah nilai tertentu Mendapat pembebasan BM, cukai dan pajak.
Kawasan Industri Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Dasar Hukum KEK Bab XIV Pasal 31 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuan pengembangan KEK, antara lain: Memberi peluang bagi peningkatan investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dan siap menampung kegiatan industri, ekspor impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi; Meningkatkan pendapatan devisa bagi negara melalui perdagangan internasional; dan Meningkatkan kesempatan kerja, kepariwisataan dan investasi. Sumber: www.bphn.go.id/puslitbang/index.php?...ppt
menjadi pusat kegiatan ekonomi dan terkait dengan wilayah pengembangan lainnya; harus mampu memberikan manfaat bagi kawasan lain; KEK bukan merupakan kawasan tertutup sehingga memberikan efek ganda terhadap perekonomian lokal; Harus dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitar kawasan. Fungsi KEK
Special investment Zone (SIZ) ditujukan untuk mengembangkan potensi khusus zone. Penetapan SIZ biasanya merupakan suatu areal yang luas, terdapat zone-zone yang ditetapkan sebagai Export Processing Zone yang digunakan untuk mengembangkan suatu produk tertentu yang menjadi unggulan daerah tersebut, seperti SIZ untuk perikanan, Pariwisata dan Pertambangan Pengertian Khusus
Bentuk-bentuk Kawasan Khusus Kawasan Berikat : Kawasan Berikat Nusantara (KBN-Jakarta Utara) dan Batam Kawasan Industri : tersebar di Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut dan Sulsel Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) : 13 KAPET. 4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 5. Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : a. Memiliki potensi untuk cepat berkembang, dan/atau b. Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau c. Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara kesatuan RI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, Pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Insentif fiskal yang diberikan : Pembebasan bea masuk dan PPN atas pengimporan barang modal dan bahan baku.
Sampai Jumpa Dalam Pertemuan ke 7