TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/KMK
Advertisements

Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
PPN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN DAN CUKAI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235
ajustment/opinion/deal
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah....
TEORI KRUGMAN Trade and Geography: Economies of Scale, Differentiated Products and Transport Costs ( Paul Krugman): teori yang relevan dengan kondisi ekonomi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
Pajak Penghasilan PASAL 22
ajustment/opinion/deal
BAB XII PAJAK LAIN.
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Teknis Kepabeanan. Kelompok 2 Akhmad Farkhan B. Al Hadiid Faudji Madelin Allbrith S. Muh. Fadhillah Syafrizal Muhammad Irfan Raudina Aquilla Reza Rizqi.
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SOSIALISASI MONITORING PEMASUKAN DAN DISTRIBUSI BARANG KENA CUKAI MELALUI TRACKING SISTEM SIKMB BP BATAM.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI Inisiasi 6 TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI

Tujuan Instruksional Umum Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memahami masalah kepabeanan dan peraturan yang mendasarinya dalam UU Tarif, UU Kepabeanan dan UU Cukai di Indonesia

PERTEMUAN KE- 6 sarana-sarana atau tempat-tempat penimbunan barang yang timbul dari adanya perdagangan. Ekspor dan Impor

Tujuan Instruksional Khusus Menjelaskan sarana-sarana atau tempat-tempat penimbunan barang yang timbul dari adanya perdagangan

Tempat Penimbunan Sementara

Definisi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluaran.

Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean Sumber: http://bcpekanbaru.beacukai.go.id/berita-205-prosedur-impor.html

Tempat Penimbunan Berikat

Definisi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat Dasar Hukum Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996) a. Kawasan Berikat b. Entrepot Untuk Tujuan Pameran c. Pergudangan Berikat d. Toko Bebas Bea

Kawasan Berikat Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau budidaya flora dan fauna. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean

Kawasan Berikat Bonded Warehouse Gudang Penyimpanan dan Servis Distribusi Pengiriman Tepat Waktu Penjualan & Pengiriman Barang Cukai & Lokasi Servis Perijinan Bonded Warehouse Sumber: Dumslaff & Partner Rechtsanwälte Rekening Pembayaran & Servis Pengumpulan Prosedur Import Pengepakan & Pengepakan Ulang Analisa Market

Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Ada kegiatan usaha pameran asal impor, atau dari Dalam Daerah Pabean Penyelenggaraannya bersifat internasional Impor barang modal/peralatan utk membangun/ konstruksi ETP mendapat penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

Toko Bebas Bea (TBB) Bangunan atau tempat dengan batas tertentu Digunakan untuk usaha menjual barang impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli Dalam jumlah nilai tertentu Mendapat pembebasan BM, cukai dan pajak.

Kawasan Industri Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Dasar Hukum KEK Bab XIV Pasal 31 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuan pengembangan KEK, antara lain: Memberi peluang bagi peningkatan investasi melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan dan siap menampung kegiatan industri, ekspor impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi; Meningkatkan pendapatan devisa bagi negara melalui perdagangan internasional; dan Meningkatkan kesempatan kerja, kepariwisataan dan investasi. Sumber: www.bphn.go.id/puslitbang/index.php?...ppt‎

menjadi pusat kegiatan ekonomi dan terkait dengan wilayah pengembangan lainnya; harus mampu memberikan manfaat bagi kawasan lain; KEK bukan merupakan kawasan tertutup sehingga memberikan efek ganda terhadap perekonomian lokal; Harus dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitar kawasan. Fungsi KEK

Special investment Zone (SIZ) ditujukan untuk mengembangkan potensi khusus zone. Penetapan SIZ biasanya merupakan suatu areal yang luas, terdapat zone-zone yang ditetapkan sebagai Export Processing Zone yang digunakan untuk mengembangkan suatu produk tertentu yang menjadi unggulan daerah tersebut, seperti SIZ untuk perikanan, Pariwisata dan Pertambangan Pengertian Khusus

Bentuk-bentuk Kawasan Khusus Kawasan Berikat : Kawasan Berikat Nusantara (KBN-Jakarta Utara) dan Batam Kawasan Industri : tersebar di Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut dan Sulsel Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) : 13 KAPET. 4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 5. Kawasan Ekonomi Khusus.

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : a. Memiliki potensi untuk cepat berkembang, dan/atau b. Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan/atau c. Memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Dasar Hukum : Dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara kesatuan RI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, Pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Insentif fiskal yang diberikan : Pembebasan bea masuk dan PPN atas pengimporan barang modal dan bahan baku.

Sampai Jumpa Dalam Pertemuan ke 7